Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Cek Standar Tarif JKN Terbaru Mulai 2023

Kompas.com - 16/01/2023, 14:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non-INA CBG.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.

Sedangkan tarif Non-INA CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA CBG.

Ketentuan selengkapnya mengenai standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan bisa dilihat pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 di tautan ini.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com