Sedangkan, bagi fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online
“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Budi Gunadi Sadikin.
Standar tarif kapitasi saat ini ditetapkan sebagai berikut:
Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB) dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Baca juga: Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.
Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non-INA CBG.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan
Perlu diketahui, tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.
Sedangkan tarif Non-INA CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA CBG.
Ketentuan selengkapnya mengenai standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan bisa dilihat pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 di tautan ini.
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.