Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Cek Standar Tarif JKN Terbaru Mulai 2023

Kompas.com - 16/01/2023, 14:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan terkait standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan kini mengalami perubahan.

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian besaran standar tarif pelayanan kesehatan 2023 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Perubahan standar tarif JKN terbaru tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut sejumlah aturan perubahan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, salah satu perubahan ada pada kenaikan tarif kapitasi.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima Puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes pada Senin (16/1/2023).

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Baca juga: Pahami Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Dalam aturan standar tarif JKN terbaru, terdapat penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).

Dengan adanya kenaikan standar tarif pelayanan kesehatan 2023 ini, tenaga kesehatan (nakes) akan mendapatkan kapitasi atau insentif atau remunerasi yang lebih baik.

Artinya, bagi dokter dan tenaga medis, terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Sedangkan, bagi fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan karena Resign secara Online

“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” lanjut Budi Gunadi Sadikin.

Detail standar tarif pelayanan kesehatan 2023

Standar tarif kapitasi saat ini ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan;
  • Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan;
  • Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, Keluarga Berencana (KB) dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Baca juga: Cek Prosedur dan Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non-INA CBG.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat HP, Bisa via WA Pandawa BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis.

Sedangkan tarif Non-INA CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA CBG.

Ketentuan selengkapnya mengenai standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan bisa dilihat pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 di tautan ini.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com