Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

KKP Hentikan Proyek Pembangunan Terminal Khusus Milik PT BBP

Kompas.com - 16/01/2023, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) di lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Temuan KKP di lapangan menunjukkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL. Proyek itu juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

Baca juga: Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi

“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” terang dia dalam siaran pers, dikutip Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, Adin menjelaskan, telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 meter dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 meter.

Baca juga: Pelanggaran dalam Penangkapan Ikan Terukur, KKP Bakal Denda sampai Cabut Izin Usaha


Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3.000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur," imbuh Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi di luar garis pantai tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Baca juga: KKP Tangkap 97 Kapal Illegal Fishing pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan, KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+