Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Hentikan Proyek Pembangunan Terminal Khusus Milik PT BBP

Kompas.com - 16/01/2023, 15:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) di lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengatakan, selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Temuan KKP di lapangan menunjukkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL. Proyek itu juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

Baca juga: Nelayan Keberatan, KKP Bakal Revisi Aturan Terkait Penarikan PNBP Pascaproduksi

“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” terang dia dalam siaran pers, dikutip Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, Adin menjelaskan, telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 meter dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 meter.

Baca juga: Pelanggaran dalam Penangkapan Ikan Terukur, KKP Bakal Denda sampai Cabut Izin Usaha


Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3.000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur," imbuh Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi di luar garis pantai tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Baca juga: KKP Tangkap 97 Kapal Illegal Fishing pada 2022, Ada Usul Diberikan untuk Nelayan

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan, KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

Sikap ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

PT BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Baca juga: KKP Dorong Usaha Pemindangan Ikan di Cicinde Tembus Pasar Ekspor

Adapun, sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi administratif selanjutnya berupa denda administratif.

PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.

Baca juga: Buntut Kasus Kepulauan Widi, PT LII Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP: Kalau Tidak, Kami Hentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com