Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apakah Guru Honorer Swasta Boleh Jadi Pengurus Parpol? Bawaslu: Belum Jelas

Kompas.com - 16/01/2023, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN terlibat partai politik. Lalu bagaimana dengan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta apakah boleh menjadi pengurus partai?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, mengenai guru honorer pengajar swasta boleh terlibat partai politik, hingga kini masih terdapat ketidakjelasan.

Hal ini menjawab salah satu pertanyaan guru honorer yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Saya kira PGRI bisa mengajukan apakah guru honorer (pengajar) di (sekolah) swasta bisa menjadi pengurus partai. Yang (guru honorer pengajar sekolah) negeri jelas tidak boleh, swasta yang belum ada titik temunya," ujar Rahmat dalam rakernas tersebut.

Baca juga: Calon Pejabat BI hingga OJK Dilarang dari Parpol, Ekonom: Meneguhkan Kembali Independensi

Justru yang dilarang adalah guru honorer melakukan sosialisasi partainya di sekolah swasta. Sementara mengenai kepala desa, juga tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Tetapi untuk menjadi anggota partai justru diizinkan.

"Yang kepala desa boleh atau enggak (jadi pengurus partai)? di PKB-nya tidak boleh. Tapi bapak harus ingat kepala desa tidak boleh menjadi pengurus parpol. Jadi anggota partai boleh apa tidak? boleh. Kepala desa boleh menjadi anggota parpol, beda dengan lurahnya ya. Lurah kan KASN, kepala desa bukan ASN," jelas Rahmat.

Baca juga: Pembangunan Apartemen buat ASN di IKN Butuh Anggaran Rp 9,4 Triliun

 


Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain ASN, Menteri PANRB juga telah menerbitkan SE No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.

"Setiap PPNPNS wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tulis surat yang ditandatangani pada 3 Januari 2023.

Baca juga: ASN Jadi Panitia Pemilu, Wapres Maruf Amin: Harus Tetap Netral

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Singgung Alphard Masuk Apron Bandara, Anggota DPR: Tak Hanya Menkeu, Semua Menteri, Pengusaha..

Whats New
Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Disney Bakal Mulai Lakukan PHK Massal Pekan Ini

Whats New
Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Mengenal Penipuan Bermodus File APK dan Cara Menghindarinya

Work Smart
Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Sandiaga: Ada 11 Maskapai Buka Penerbangan Langsung dari 7 Negara

Whats New
Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Ungkap Alasan Kembali Impor Beras, Bapanas: Apakah Mau Membiarkan Stok Bulog Nol?

Whats New
Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Pupuk dan Pestisida Palsu Rugikan Petani, Kementan Awasi Peredarannya

Whats New
Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Freeport Tambah Porsi Saham di PT Smelting Jadi 65 Persen

Whats New
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram

Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram

Whats New
Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Belum Dilibatkan dalam Pembangunan Kereta di IKN, Bos KAI: Infrastrukturnya Dibangun Pemerintah Dulu

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI Hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI Hingga BCA

Whats New
Harga Emas Dunia Turun Lebih dari 1 Persen, Ini Sebabnya

Harga Emas Dunia Turun Lebih dari 1 Persen, Ini Sebabnya

Whats New
Daftar Lowongan Kerja yang Masih Buka hingga Akhir Maret 2023, Ada yang Untuk Fresh Graduate

Daftar Lowongan Kerja yang Masih Buka hingga Akhir Maret 2023, Ada yang Untuk Fresh Graduate

Whats New
Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Bangkit

Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Bangkit

Whats New
Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Mentan SYL Wajibkan Produsen Daftarkan Pupuk yang Diedarkan

Whats New
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN Berkumpul di Bali, Bahas Apa?

Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN Berkumpul di Bali, Bahas Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+