Terlebih dengan saat ini ada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat mendorong industri asuransi jiwa untuk terus tumbuh ke depannya lantaran aturan tersebut mengatur beberapa hal terkait industri asuransi.
"Dengan demikian akan semakin banyak lagi masyarakat Indonesia yang bisa memiliki proteksi asuransi, memiliki perencanaan keuangan, dan bersama-sama kita akan membangun generasi emas untuk menuju Indonesia emas di tahun 2045," tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut ditambah dengan arahan dari Presiden Jokowi pagi tadi, dia optimistis kinerja industri keuangan terutama industri asuransi jiwa akan menjadi lebih baik lagi di 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.