Iman bilang, saat ini jumlah perusahaan tercatat atau emiten di pasar modal sebanyak 833 emiten. Dengan adanya dorongan dari Presiden, dia berharap akan ada lebih banyak lagi perusahaan yang bergabung di pasar modal.
"Kami sampaikan kepada Presiden bahwa mungkin perlu dukungan dari pada Bapak Presiden terkait semakin banyaknya perusahaan-perusahaan atau emiten-emiten yang tercatat di pasar modal Indonesia sehingga tercipta pemerataan bagi para pemegang saham, khususnya bagi investor domestik baik ritel maupun institusi," jelas Iman.
3. BEI jelaskan soal Bursa Karbon ke Jokowi
Selain itu, bursa karbon juga menjadi salah satu yang dilaporkan dari industri pasar modal kepada Jokowi. Mahendra menyebut, penerapan bursa karbon di pasar modal Indonesia akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Selain itu juga tadi dalam rangka untuk menyiapkan diri diterapkannya perdagangan karbon dalam waktu yang kami harapkan tidak lama lagi," kata Mahendra.
Sementara itu, iman menyebut pihaknya mendukung adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengatur tentang bursa karbon.
"Kami mengapresiasi terkait dengan P2SK sebagai bentuk dari pada pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan daripada perdagangan BEI tidak hanya bursa saham namun juga bursa karbon," ucap Iman.
Sebagai informasi, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
BEI terus melakukan persiapan penerapan bursa karbon Indonesia yang target peluncurannya pada tahun 2024. Saat ini BEI tengah mengkaji dan melakukan studi banding ke berbagai negara di Asia maupun Eropa yang telah menerapkan bursa karbon.
Baca juga: Siapkan Bursa Karbon, BEI Pelajari Penerapan di Malaysia, Korea, hingga Uni Eropa
4. Jokowi minta OJK selesaikan masalah di industri asuransi
Mahendra mengatakan, pada pertemuan ini Presiden memberikan arahan kepada OJK untuk segera menuntaskan permasalahan di industri asuransi.
"Terkait dengan industri asuransi yang ingin terus didorong adalah penyelesaian dari beberapa industri asuransi yang bermasalah yang sekarang sedang dilaksanakan," jelasnya.
Adapun perusahaan asuransi bermasalah yang sedang ditangani OJK di antaranya yaitu kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan AJB Bumiputera 1912.
"Kami berharap dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara terpisah perkembangan terkini dari penanganan beberapa industri asuransi itu," ucapnya.
Untuk mengatasi ini, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus yang bertugas mengawasi perusahaan-perusahaan asuransi berasalah.