Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren "Thrifting", Sandiaga: Jangan Impor, Peluang bagi Pelaku Ekraf Lokal

Kompas.com - 17/01/2023, 12:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pengusaha boleh memiliki bisnis jual barang bekas, tetapi jangan sampai mengimpornya demi usaha tersebut.

Hal tersebut disampaikan alam acara The Weekly Brief with Sandi Uno yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (16/1/2023).

"Bapak Menteri Perdagangan melarang impor baju bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal. Kita boleh jual barang bekas, tapi tidak boleh impor barang bekas," tegas Sandiaga.

"Karena kita harus mengembangkan kekuatan talenta kreatif Indonesia," lanjut dia.

Baca juga: Mendag: Perdagangan Pakaian Bekas Tidak Dilarang, Tapi...

Sandiaga mengatakan, membeli pakaian bekas atau thrifting memang membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan dan tidak memperpanjang jejak karbon.

"Jadi thrifting memang menjadi tren dan masuk ke dalam kategori wisata belanja atau shopping," imbuh dia.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan melarang impor baju bekas dari luar negeri. Sandiaga melihat hal tersebut merupakan peluang bagi pelaku bisnis ekonomi kreatif lokal.

Sandiaga menyadari beberapa barang bekas punya nilai jual tinggi dan memang sangat diminati masyarakat. Hal ini lantaran beberapa barang bekas sulit ditemukan dan sangat eksklusif.

"Misalnya di jalan Surabaya Menteng menjadi destinasi wisata barang antik," ujar dia.

Sandiaga berpesan, produk baru dari jenama lokal harus sudah mulai peka terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan alam.

Kemenparekraf sendiri terus mendorong produk lokal, terutama pakaian untuk menggunakan pewarna alami, tenaga kerja lokal, dan menggunakan bahan berkualitas baik.

"Sehingga masa pakainya bisa lebih lama," tutup dia.

Baca juga: Ada Tren Wisata Spontan, Sandiaga Uno: Terpikirnya Sore, Besok Sudah Berangkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com