Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Ada Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

Kompas.com - 17/01/2023, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Hal ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III yang digelar pada Senin (16/1/2023).

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I (PT Jakarta Propertindo) dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar KKPU dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPK

Menurut investigator, pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.

Baca juga: Sejarah Taman Ismail Marzuki, Pusat Kesenian yang Dulunya Ternyata Area Kebun Binatang


Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Saat pemeriksaan pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara tersebut.

Hal ini bermula dari pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Baca juga: Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Awasi Pembangunan IKN

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sederet Faktor Di Balik Tren Naiknya Kredit Macet Fintech Lending

Sederet Faktor Di Balik Tren Naiknya Kredit Macet Fintech Lending

Whats New
'Franchise' Ekspedisi Modal Rp 5 Jutaan, Mulai Bisnis Enggak Harus Mahal

"Franchise" Ekspedisi Modal Rp 5 Jutaan, Mulai Bisnis Enggak Harus Mahal

Earn Smart
Dikritik soal Bahaya Ekspor Pasir Laut, KKP: Pemanfaatan Tidak Sebatas untuk Pembangunan, tapi Lindungi Ekosistem

Dikritik soal Bahaya Ekspor Pasir Laut, KKP: Pemanfaatan Tidak Sebatas untuk Pembangunan, tapi Lindungi Ekosistem

Whats New
Luhut soal Penyelesaian Lahan IKN: 27 Juli 2023 Rampung

Luhut soal Penyelesaian Lahan IKN: 27 Juli 2023 Rampung

Whats New
Ekspor Bauksit Mulai Disetop Besok, Menteri ESDM Pastikan RI Siap Hadapi Gugatan

Ekspor Bauksit Mulai Disetop Besok, Menteri ESDM Pastikan RI Siap Hadapi Gugatan

Whats New
'Hotline' untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

"Hotline" untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

Whats New
Menilik Potensi Cuan Saham PTBA Jelang RUPS

Menilik Potensi Cuan Saham PTBA Jelang RUPS

Earn Smart
Salip Bos LV, Elon Musk Kembali Rebut Posisi Orang Terkaya di Dunia

Salip Bos LV, Elon Musk Kembali Rebut Posisi Orang Terkaya di Dunia

Whats New
Cara Pinjam Pulsa Telkomsel Terbaru, Mudah dan Praktis

Cara Pinjam Pulsa Telkomsel Terbaru, Mudah dan Praktis

Spend Smart
Laba Bersih WIRG Melonjak 78 Persen pada Kuartal I-2023

Laba Bersih WIRG Melonjak 78 Persen pada Kuartal I-2023

Whats New
Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Whats New
MORA Terbitkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 3 Triliun

MORA Terbitkan Sukuk Ijarah Senilai Rp 3 Triliun

Whats New
Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Buktikan Komitmen, BRI Insurance Lakukan Pembayaran Klaim di Kabupaten Sidrap

Buktikan Komitmen, BRI Insurance Lakukan Pembayaran Klaim di Kabupaten Sidrap

Rilis
Boarding Kereta Api Hanya dengan 'Face Recognition', Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Boarding Kereta Api Hanya dengan "Face Recognition", Registrasinya Kurang dari 1 Menit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com