JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Hal ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III yang digelar pada Senin (16/1/2023).
"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I (PT Jakarta Propertindo) dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar KKPU dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPK
Menurut investigator, pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.
Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.
Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.
Baca juga: Sejarah Taman Ismail Marzuki, Pusat Kesenian yang Dulunya Ternyata Area Kebun Binatang
Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.
Saat pemeriksaan pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara tersebut.
Hal ini bermula dari pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Baca juga: Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Awasi Pembangunan IKN
Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero) Tbk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.