Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Ada Dugaan Persekongkolan dalam Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

Kompas.com - 17/01/2023, 13:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga PT Jakarta Propertindo (Perseroda) melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).

Hal ini disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 17/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Pengadaan Pekerjaan Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III yang digelar pada Senin (16/1/2023).

"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh Terlapor I (PT Jakarta Propertindo) dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar KKPU dalam siaran persnya, dikutip pada Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Indef Nilai Kewenangan KPPU Perlu Diperkuat agar Setara KPK

Menurut investigator, pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi.

Sidang Majelis Komisi perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan/atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Telapor.

Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior) yang melibatkan tiga Terlapor.

Baca juga: Sejarah Taman Ismail Marzuki, Pusat Kesenian yang Dulunya Ternyata Area Kebun Binatang


Ketiga Terlapor tersebut adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai Terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III). Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON.

Saat pemeriksaan pendahuluan perdana atas kasus ini, semua terlapor hadir dengan diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam LDP, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan kronologis perkara tersebut.

Hal ini bermula dari pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.

Baca juga: Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Awasi Pembangunan IKN

Terdapat 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.

Hasil tender disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun, pada 21 Juni 2021, PT Jakarta Propertindo tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.

Baca juga: BERITA FOTO: Wajah Baru Taman Ismail Marzuki

Kemudian, tender kedua dilakukan. Terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk.

Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum kepada Terlapor I. Lalu, pada 16 Agustus 2021, ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.

Baca juga: KPPU Menang Kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera Wajib Bayar Denda Rp 10 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com