Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
Hasil tender disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada Terlapor I. Namun, pada 21 Juni 2021, PT Jakarta Propertindo tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
Baca juga: BERITA FOTO: Wajah Baru Taman Ismail Marzuki
Kemudian, tender kedua dilakukan. Terdapat 4 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk.
Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum kepada Terlapor I. Lalu, pada 16 Agustus 2021, ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Baca juga: KPPU Menang Kasasi di MA, PT Sinar Ternak Sejahtera Wajib Bayar Denda Rp 10 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.