Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi soal Tim Likuidasi

Kompas.com - 17/01/2023, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menolak tim likuidasi yang dibentuk oleh keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali yakni yaitu PT Fadent Consolidated Companies.

Hal tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengadakan kunjungan ke kantor OJK pada Senin (16/1/2023).

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanto mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait tim likuidasi kepada OJK.

"Tujuan kami bersama ribuan pemegang polis adalah meminta pertanggungjawaban OJK dalam melakukan fungsinya melindungi konsumen dan masyarakat sesuai dengan amanah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

Ia menambahkan, OJK juga diminta bekerja sama dengan PPAT dan Bareskrim untuk dapat menangkap pemegang saham pengendali yang diduga kabur ke luar negeri.

"Statusnya sudah masuk DPO dan sudah red notice karena kasus penggelapan dana premi," imbuh dia.

Dari sebab itu, nasabah tidak setuju apabila OJK memberikan izin kepada tim likuidasi bentukan pemegang saham pengendali yang jadi buronan.

"Tidak adanya perlawanan dari OJK atas nama tim likuidasi yang murni usulan dari PSP yang menjadi buronan," ujar dia.

Baca juga: Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Johanes berharap, pemerintah tidak menutup mata terkait dengan masalah ini. Pasalnya, korban Wanaartha Life ini terdiri dari lansia, dan beberapa sudah ada yang meninggal.

"Harapan kami Presiden Jokowi tidak menutup mata, mau mendengarkan langsung supaya bisa lebih cepat menangani masalah ini," tutup dia.

Sebelumnya, muncul tim likuidasi hasil keputusan sirkuler dari pemegang saham pengendali. Tim likuidasi Wanaartha Life diketuai Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota tim likuidasi.

Sementara, direksi Wanaartha Life telah menjalankan dua kali rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang tidak memenuhi kuoroum atau syarat kehadiran pemegang saham. Dengan begitu, tim likuidasi tidak dapat dibentuk oleh direksi perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com