Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi soal Tim Likuidasi

Kompas.com - 17/01/2023, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menolak tim likuidasi yang dibentuk oleh keputusan sirkuler oleh pemegang saham pengendali yakni yaitu PT Fadent Consolidated Companies.

Hal tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mengadakan kunjungan ke kantor OJK pada Senin (16/1/2023).

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanto mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait tim likuidasi kepada OJK.

"Tujuan kami bersama ribuan pemegang polis adalah meminta pertanggungjawaban OJK dalam melakukan fungsinya melindungi konsumen dan masyarakat sesuai dengan amanah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

Ia menambahkan, OJK juga diminta bekerja sama dengan PPAT dan Bareskrim untuk dapat menangkap pemegang saham pengendali yang diduga kabur ke luar negeri.

"Statusnya sudah masuk DPO dan sudah red notice karena kasus penggelapan dana premi," imbuh dia.

Dari sebab itu, nasabah tidak setuju apabila OJK memberikan izin kepada tim likuidasi bentukan pemegang saham pengendali yang jadi buronan.

"Tidak adanya perlawanan dari OJK atas nama tim likuidasi yang murni usulan dari PSP yang menjadi buronan," ujar dia.

Baca juga: Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Johanes berharap, pemerintah tidak menutup mata terkait dengan masalah ini. Pasalnya, korban Wanaartha Life ini terdiri dari lansia, dan beberapa sudah ada yang meninggal.

"Harapan kami Presiden Jokowi tidak menutup mata, mau mendengarkan langsung supaya bisa lebih cepat menangani masalah ini," tutup dia.

Sebelumnya, muncul tim likuidasi hasil keputusan sirkuler dari pemegang saham pengendali. Tim likuidasi Wanaartha Life diketuai Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota tim likuidasi.

Sementara, direksi Wanaartha Life telah menjalankan dua kali rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang tidak memenuhi kuoroum atau syarat kehadiran pemegang saham. Dengan begitu, tim likuidasi tidak dapat dibentuk oleh direksi perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+