JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan adanya demo nelayan terkait Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 2021.
Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin mengatakan, demo ini banyak dilakukan di daerah pantai utara Pulau Jawa seperti Pati, Rembang, Batang dan Tegal.
"Yang menolak pajak penangkapan ikan sebesar 10 persen. Pungutan tersebut dianggap merugikan nelayan," kata dia dalam rapat kerja KKP dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (17/1/2023).
Ia menambahkan, nelayan merasa ketentuan tersebut merugikan lantaran biaya operasional penangkapan ikan menjadi tinggi.
Baca juga: Bidik Target Produksi 2 Juta Ton, KKP Bangun Tambak Udang Modern Terbesar
Selain itu, ia bilang, ada juga nelayan yang melakukan demo terkait wacana penangkapan ikan terukut (PIT). Hal ini lantaran aturan terkait PIT ini masih dianggap belum jelas aturan yang akan di berlakukan.
"Kurangnya sosialisasi, seperti pemberian kuota tangkapan ikan kepada korporasi atau institusi asing," imbuh dia.
Baca juga: Apindo: Kebijakan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota Harus Pro Pelaku Usaha
Selain itu, Sudin berpendapan PIT ini juga kurang melakukan sosialisasi terkait pembagian wilayan tangkapan untuk nelayan kecil dan industri.
Menurut dia, yang diperlukan adalah pendalaman materi penangkapan ikan terukur. Komisi IV DPR RI sendiri mengusulkan adanya focus group discussion (FGD) untuk mendapatkan gambaran secara umum terkait PIT.
"Agar nanti ketika komisi IV DPR RI kembali ke daerah masing-masing dapat menyosialisasikan (PIT)," pungkas dia.
Baca juga: Bukan Lagi Ditenggelamkan, Kapal Pencuri Ikan Kini Disumbangkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.