Sebelumnya, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan, Penangkapan Ikan Terukur (PIT) nantinya nelayan kecil boleh mengajukan berapapun kuota penangkapan yang dibutuhkan. KKP juga memberdayakan nelayan kecil dengan membangun kampung-kampung nelayan.
"Kalau zona nelayan kecil dibagi jalur, yang pertama itu 0-4 mil itu hanya untuk nelayan kecil yang kapalnya di bawah 5 gross tonnage (GT), yang di atas itu tidak boleh ke zona itu, untuk melindungi yang kecil. Namun kalau yang 5 GT mau ke zona atasnya dipersilakan, tetapi harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan," urai dia.
Sementara, Zaini bilang, zona dua diperuntukan untuk kapan sampai ukuran 30 GT.
"Jadi jalur itu bukan untuk menghabisi yang kecil, tapi justru melindungi yang kecil. Yang sekarang banyak salah paham itu kan seakan-akan pemerintah akan mendatangkan kapan-kapal besar sehingga yang kecil akan dihabisi, itu tidak benar," tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menemui nelayan terkait dengan tuntutan untuk meninjau kembali besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sebesar 5 dan 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.