Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

APJII Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi BTS

Kompas.com - 17/01/2023, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"APJII menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana proyek pembangunan BTS yang melibatkan BAKTI Kominfo," kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dilansir dari Antara, Selasa (17/1/2023)

Padahal, lanjut dia, tujuan pembentukan BAKTI Kominfo ialah merencanakan dan melakukan percepatan penyediaan layanan telekomunikasi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Baca juga: Luhut: Digitalisasi Bisa Kurangi Korupsi dan OTT

Menurut dia, jika terbukti, perkara tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia khususnya di daerah 3T. APJII berharap penyalahgunaan dana masyarakat dalam proyek pembangunan jaringan telekomunikasi tersebut merupakan yang terakhir kalinya.

Terkait kasus itu, Arif menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 16 Ayat 1 yang menyebutkan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

Pada Ayat 2 dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. Hal senada juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 26 yang menyebutkan kewajiban pelayanan universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi atau kontribusi lainnya.

Ia mengatakan, selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya yaitu berupa dana universal service obligation (USO) sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator. Padahal, filosofi di UU Telekomunikasi adalah memberikan penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.

"Jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, APJII menyatakan siap membantu pemerintah mewujudkan kesetaraan akses digital di Tanah Air," kata Arif.

Baca juga: Sri Mulyani: Korupsi Bisa Bikin Negara Terjebak Middle Income Trap

Presiden Jokowi, lanjutnya, bisa mempertimbangkan skema pendanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T. Kemudian, ada baiknya juga pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T dikembalikan pada filosofi UU 36 Tahun 1999.

Tujuannya, daripada disalahgunakan lebih baik operator ditugaskan membangun langsung di daerah 3T kemudian diperhitungkan sebagai kontribusi pelayanan universal penyediaan jaringan, atau jasa telekomunikasi karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan layanan telekomunikasi.

"APJII meminta Presiden Joko Widodo dapat meredefinisi ulang kriteria daerah dan skema pembangunannya, tujuannya agar pembangunan dapat dilaksanakan seefektif mungkin," ucap Arif.

Berdasarkan data Kominfo masih ada 12.548 desa di Indonesia yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Dari jumlah tersebut, 9.113 desa berada di daerah 3T. Sisanya 3.435 merupakan desa non 3T yang tidak komersial.

Dengan masih banyaknya daerah yang belum mendapatkan akses internet APJII mendesak pemerintah melakukan terobosan membangun jaringan telekomunikasi di daerah 3T.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Korupsi Buat Kesenjangan antara Kaya dan Miskin Semakin Timpang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didukung Bank-bank BUMN, Beli Motor Listrik Bersubsidi Bisa DP 0 Persen

Didukung Bank-bank BUMN, Beli Motor Listrik Bersubsidi Bisa DP 0 Persen

Whats New
Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

Harga Emas Dunia Anjlok 2 Persen, Ada Apa?

Whats New
OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

BrandzView
Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Whats New
Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Whats New
Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Whats New
Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

Whats New
Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+