Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Masih Kaji Kebijakan "Spin Off" Bank Syariah

Kompas.com - 17/01/2023, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali kebijakan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya yang berupa bank konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan spin off ini merupakan salah satu kebijakan terkait bank syariah yang sedang dikaji OJK agar perkembangan industri bank syariah menjadi lebih cepat.

"Kebijakan kita mengenai spin off juga akan kita lihat, apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian. Dan dengan berbagai persyaratan itu akan kita tetapkan kemudian," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

Perumusan kembali kebijakan terkait bank syariah ini merupakan upaya OJK agar bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya.

Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6 persen dari total aset seluruh perbankan nasional sehingga OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya.

"(Bank syariah) ini tentu tidak cukup ya untuk menjadi suatu alternatif. Kita akan melakukan upaya-upaya akselerasi untuk bagaimana bank syariah itu bisa berkembang dengan cara baik," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi


Sebagai informasi, kewajiban UUS untuk melakukan spin off tidak lagi dicantumkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

UU PPSK memberikan mandat kepada OJK untuk merumuskan aturan terkait syarat terkait spin off. OJK dalam beleid tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) dalam rangka konsolidasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi mengatakan, untuk itulah UU P2SK ini disambut baik oleh pelaku perbankan syariah.

Baca juga: Panggil Bos OJK dan Industri Jasa Keuangan, Jokowi Minta Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

"Jadi spin off ini diserahkan tidak berdasarkan undang-undang tapi ini diserahkan kepada OJK untuk menentukan kebijakannya paling lama dalam 6-7 bulan ke depan," ucap Hery.

Sebab, dia bilang, kebijakan spin off itu dinilai memberatkan bank konvensional yang memiliki UUS karena harus menyediakan modal yang cukup besar untuk melakukan spin off.

"Jadi di sini kita melihat bahwa pada saat itu memang terjadi debat di antara perbankan yang konvensional yang memiliki UUS. (Menyediakan modal) ini yang dirasakan berat bagi industri perbankan syariah pada waktu itu," tukasnya.

Baca juga: Jual Aset Rp 1 Triliun, BTN Tunggu Restu OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PGE Catat Pendapatan Baru dari 'Carbon Credit' Senilai Rp 11,2 Miliar

PGE Catat Pendapatan Baru dari "Carbon Credit" Senilai Rp 11,2 Miliar

Whats New
BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Whats New
Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Whats New
Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Earn Smart
Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Whats New
Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Whats New
Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Whats New
Asing Catat 'Net Buy' Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Asing Catat "Net Buy" Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Whats New
Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Rilis
Blibli Kantongi Transaksi Rp 61,4 Triliun Sepanjang 2022

Blibli Kantongi Transaksi Rp 61,4 Triliun Sepanjang 2022

Whats New
Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Earn Smart
Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Work Smart
Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Whats New
Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Whats New
Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Sudah 10 Fasilitas Pertamina Meledak dan Terbakar dalam 4 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+