Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Masih Kaji Kebijakan "Spin Off" Bank Syariah

Kompas.com - 17/01/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali kebijakan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya yang berupa bank konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan spin off ini merupakan salah satu kebijakan terkait bank syariah yang sedang dikaji OJK agar perkembangan industri bank syariah menjadi lebih cepat.

"Kebijakan kita mengenai spin off juga akan kita lihat, apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat atau kemudian. Dan dengan berbagai persyaratan itu akan kita tetapkan kemudian," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

Perumusan kembali kebijakan terkait bank syariah ini merupakan upaya OJK agar bank syariah dapat menjadi alternatif sistem keuangan yang dapat dipilih masyarakat ke depannya.

Pasalnya, saat ini porsi aset bank syariah hanya sekitar 5-6 persen dari total aset seluruh perbankan nasional sehingga OJK menilai industri ini perlu didorong perkembangannya.

"(Bank syariah) ini tentu tidak cukup ya untuk menjadi suatu alternatif. Kita akan melakukan upaya-upaya akselerasi untuk bagaimana bank syariah itu bisa berkembang dengan cara baik," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi


Sebagai informasi, kewajiban UUS untuk melakukan spin off tidak lagi dicantumkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

UU PPSK memberikan mandat kepada OJK untuk merumuskan aturan terkait syarat terkait spin off. OJK dalam beleid tersebut juga dimungkinkan untuk melakukan pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) dalam rangka konsolidasi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi mengatakan, untuk itulah UU P2SK ini disambut baik oleh pelaku perbankan syariah.

Baca juga: Panggil Bos OJK dan Industri Jasa Keuangan, Jokowi Minta Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

"Jadi spin off ini diserahkan tidak berdasarkan undang-undang tapi ini diserahkan kepada OJK untuk menentukan kebijakannya paling lama dalam 6-7 bulan ke depan," ucap Hery.

Sebab, dia bilang, kebijakan spin off itu dinilai memberatkan bank konvensional yang memiliki UUS karena harus menyediakan modal yang cukup besar untuk melakukan spin off.

"Jadi di sini kita melihat bahwa pada saat itu memang terjadi debat di antara perbankan yang konvensional yang memiliki UUS. (Menyediakan modal) ini yang dirasakan berat bagi industri perbankan syariah pada waktu itu," tukasnya.

Baca juga: Jual Aset Rp 1 Triliun, BTN Tunggu Restu OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com