Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Implementasikan UU PPSK

Kompas.com - 18/01/2023, 06:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyusun aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini agar industri jasa keuangan dapat segara mengimplementasikan UU PPSK sehingga dapat memperkuat industri jasa keuangan.

"Kita di OJK tentu akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif," ujarnya dalam webinar OJK Institute, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: OJK Masih Kaji Kebijakan Spin Off Bank Syariah

Dia berharap UU PPSK ini akan memperkuat industri keuangan pada umumnya dan industri perbankan pada khususnya. Sebab, OJK masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menguatkan pengawasan dan meningkatkan integritas sistem di industri jasa keuangan.

"Ini tantangan yang sangat luar biasa besar buat kita kepercayaan yang diberikan oleh DPR oleh pemerintah kepada OJK dan tentu saja kepada industri jasa keuangan dengan undang-undang baru ini," ucapnya.

Menurutnya, saat ini struktur industri jasa keuangan semakin kuat meski masih kerap ditemui permasalahan di berbagai sektor seperti pada industri asuransi terkait perusahaan asuransi bermasalah. Namun, permasalahan tersebut terus diupayakan agar dapat ditangani sebaik mungkin.

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi


"Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita yang berhubungan dengan industri jasa keuangan akan kita perhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan menjadi perhatian sekali buat kita di OJK," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menyetujui Rancangan UU PPSK atau omnibus law sektor keuangan menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Kamis (15/12/2022).

RUU yang berisi 27 Bab dan 341 Pasal tersebut mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Yakni, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi. Penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi

Selain itu, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Kemudian UU PPSK mengatur perlindungan konsumen, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

UU PPSK mengubah sekitar 17 regulasi terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku, bahkan hingga tiga puluh tahun.

Selain itu, UU ini juga merupakan lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Minta OJK Turun Tangan, Korban Wanaartha Life Tak Akui Tim Likuidasi Hasil Rapat Sirkuler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com