JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi peristiwa bentrokan karyawan yang terjadi di perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara, pada 14 Januari 2023.
Bahlil bilang, kejadian bentrokan karyawan PT GNI tersebut sangat disayangkan. Produksi nikel yang dikelola oleh PT GNI memang masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) namun atas kejadian yang terjadi akan dievaluasi kembali.
"Saya tidak bisa berbicara detail apa masalahnya. Tetapi dalam pandangan saya bahwa dalam hal ini patut kita sayangkan. Kita jangan menyalahkan si A si B, tetapi ini adalah evaluasi kita bersama baik itu masyarakatnya dalam hal ini karyawan, dari aparat keamanan, maupun dari investornya juga dalam hal ini manajemen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Soal Bentrokan Karyawan PT GNI, Jubir Luhut: Perusahaan Perlu Memperhatikan Tuntutan Serikat Pekerja
Selain itu, bentrokan yang terjadi di perusahaan tersebut juga akan memberikan dampak negatif. Kendati demikian, dirinya mengajak seluruh pihak di PT GNI untuk mencari solusi.
"Patut kita sayangkan ya, karena ini melahirkan persepsi yang kurang elok. Tapi mari sama-sama kita cari solusi. Kita jangan menggembar-gemborkan ini suatu masalah besar karena negara lain kalau ada masalah, beritanya tidak terlalu digembar-gemborkan supaya tidak merugikan negaranya," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menurunkan tim investigasi dari unsur pengawas ketenagakerjaan, mediator dan pengantar kerja ke lokasi PT GNI.
"Tim Kemenaker akan terus melakukan pendampingan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Daerah untuk penanganan masalah permasalahan yang terjadi. Termasuk menyusun langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa," kata Menaker Ida Fauziyah, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Ada Kericuhan di Perusahaan Smelter Nikel PT GNI, Menaker Langsung Turunkan Tim Investigasi
Ida bilang, dari informasi yang dihimpun, kericuhan disebabkan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Yakni tuntutan soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengupahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terkait bentrok yang disebabkan adanya keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di PT GNI, Menaker menepis hal tersebut. "Sebagian tuntutan pekerja telah diterima dan akan dipenuhi perusahaan. Namun kami tetap melakukan penelusuran, mediasi, dan pemeriksaan bersama Disnaker setempat," ujarnya.
Baca juga: Soal Bentrok Karyawan PT GNI, Menperin: Hal Ini Semestinya Tidak Terjadi dan Harus Diusut Tuntas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.