Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Tarif Parkir di Bandara Ngurah Rai untuk Mobil dan Motor

Kompas.com - 18/01/2023, 08:16 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan mengenai tarif parkir di Bandara Ngurah Rai penting diketahui bagi Anda yang hendak memanfaatkan layanan parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Biaya parkir motor di Bandara Ngurah Rai berbeda dengan besaran yang dikenakan untuk parkir mobil di Bandara Ngurah Rai, baik secara harian maupun menginap.

Terkait hal ini, tarif parkir mobil menginap di Bandara Ngurah Rai mengacu pada ketentuan tarif parkir reguler. Demikian juga untuk biaya parkir inap motor di Bandara Ngurah Rai.

Baca juga: Update Tarif Parkir Inap dan Harian di Bandara Soekarno-Hatta 2023

Pasalnya, Bandara Ngurah Rai tidak mengatur tarif khusus untuk parkir inap. Dengan kata lain, perhitungan biaya parkir inap di Bandara Ngurah Rai berpedoman pada ketentuan tarif reguler.

Selain itu, Anda juga akan dikenai biaya tambahan jika memanfaatkan layanan parkir premium Bandara Ngurah Rai. Biaya tambahan juga berlaku bagi Anda yang kehilangan karcis parkir.

Artikel ini akan mengulas beberapa informasi terkait hal tersebut, dikutip dari laman resmi bali-airport.com pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Catat Prosedur Membawa Hewan di Pesawat Garuda Indonesia

Lokasi parkir Bandara Ngurah Rai

Peta tempat parkir Bandara Ngurah Rai juga penting diketahui bagi Anda yang mencari informasi seputar tarif parkir di Bandara Ngurah Rai.

Terlebih, tarif yang berlaku berbeda-beda. Karena itu, jangan sampai salah memilih lokasi parkir sesuai kebutuhan kendaraan Anda.

Berikut lokasi parkir kendaraan bermotor roda 2 (sepeda motor) di Bandara Ngurah Rai:

  • Berlokasi di sisi utara dari area landside bandar udara.
  • Gedung parkir terdiri dari 4 bangunan masing-masing 2 lantai dengan total kapasitas 2.140 kendaraan bermotor roda 2.
  • Parkir terbuka dengan kapasitas 1.553 kendaraan bermotor roda 2.

Baca juga: Cara Check In Online Lion Air lewat HP Tanpa Harus Antre di Bandara

Sementara itu, parkir kendaraan bermotor roda 4 atau lebih (mobil atau bus) terdiri dari gedung parkir bertingkat (MLCP), area parkir premium, dan area parkir bus.

Berikut informasi seputar gedung parkir bertingkat (MLCP) Bandara Ngurah Rai:

  • Terletak sisi utara Terminal Kedatangan Internasional dan di sisi utara Terminal Domestik.
  • Area parkir dengan 5 lantai di setiap gedung.
  • Dapat menampung sebanyak 730 unit kendaraan di MLCP Terminal Internasional dan 1.011 unit kendaraan di MLCP Terminal Domestik.

Adapun lokasi parkir premium Bandara Ngurah Rai adalah sebagai berikut:

  • Terletak depan Terminal Keberangkatan Domestik dan di dekat Restoran Solaria.
  • Tempat parkir terbuka.
  • Dapat menampung sebanyak 100 dan 96 unit kendaraan roda 4.

Baca juga: Cara Reschedule dan Refund Tiket Pesawat di Traveloka

Sedangkan area parkir bus meliputi:

  • Terletak di sisi utara Gedung MLCP Terminal Domestik.
  • Tempat parkir terbuka.
  • Dapat menampung sebanyak 35 unit kendaraan roda 6 (bus dan/truk) dan 50 unit kendaraan roda 4.

Tarif parkir Bandara Ngurah Rai 2023

Besaran biaya parkir motor di Bandara Ngurah Rai adalah sebagai berikut:

  • 0 -12 Jam: Rp 4.000
  • Progresif per 1 Jam: Rp 2.000
  • Denda kehilangan karcis: Rp 50.000

Baca juga: Ini Cara Check In Online Citilink Tanpa Perlu Antre di Bandara

Biaya parkir inap motor di Bandara Ngurah Rai mengacu pada aturan tarif tersebut. Artinya, Anda yang memarkir motor hingga menginap akan dikenakan biaya sesuai akumulasi tarif per jamnya.

Sementara tarif parkir mobil di Bandara Ngurah Rai adalah sebagai berikut:

  • 0 - 1 Jam: Rp 10.000
  • Progresif per 1 Jam: Rp 5.000
  • Denda kehilangan karcis: Rp 100.000

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk tarif parkir mobil menginap di Bandara Ngurah Rai yang akan dikenakan biaya parkir per jam.

Baca juga: Cek Tarif Tol Bandara Juanda Terbaru dan Sistem Pembayarannya

Sedangkan tarif parkir di Bandara Ngurah Rai untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih (bus dan/atau truk) adalah sebagai berikut:

  • 0 - 1 Jam: Rp 15.000
  • Progresif per 1 Jam: Rp 5.000
  • Denda kehilangan karcis: Rp 100.000

Terakhir, tarif parkir premium Bandara Ngurah Rai untuk mobil adalah Rp 30.000 per sekali masuk area premium ditambah dengan akumulasi tarif parkir reguler. Adapun denda karcis parkir hilang yakni Rp 100.000.

Baca juga: Cek Moda Transportasi dari Bandara Hang Nadim Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com