Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMR Kepanjangan dari Upah Minimum Regional, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 18/01/2023, 10:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa kepanjangan UMR? Pertanyaan tersebut mungkin cukup sering terdengar di telinga kita. Kepanjangan dari UMR adalah Upah Minimum Regional.

Selain UMR, ada istilah lain dalam penetapan upah minimum, di antaranya UMP alias Upah Minimum Provinsi, kemudian UMK yang kepanjangannya adalah Upah Minimum Kabupaten Kota.

Penetapan UMR, UMP, dan UMK erat kaitannya dengan kenaikan dan penetapan upah terbaru setiap awal tahun. Upah minimum sendiri ditetapkan pemerintah untuk mengakomodir kepentingan buruh agar bisa hidup dengan upah layak.

Sementara bagi pengusaha, ketetapan upah minimum memberikan kepastian usaha. Pembahasan upah minimum selalu diikuti dinamika, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.

Baca juga: Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami

Buruh selalu berharap kenaikan upah setinggi mungkin, sebaliknya pengusaha berkehendak upah pekerja bisa ditekan seminimal mungkin.

Arti dan Kepanjangan UMR

Seperti yang sudah disebutkan di atas, UMR kepanjangan dari Upah Minimum Regional. UMR adalah istilah upah minimum yang sudah digunakan selama puluhan tahun di era Orde Baru atau masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto.

Di era Orde Baru hingga beberapa tahun pasca-Reformasi, penyebutan UMR dibagi menjadi dua, yakni UMR tingkat I atau upah minimum setingkat provinsi, dan UMR tingkat II atau upah minimum setingkat kabupaten/kota.

Kemudian pasca-reformasi, terbit Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 mengubah sejumlah pasal pada aturan lama.

Kepanjangan UMR atau UMR kepanjangan dari Upah Minimum Regional. MURTI ALI LINGGA Kepanjangan UMR atau UMR kepanjangan dari Upah Minimum Regional.

Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya

Salah satu pasal yang berubah termasuk di dalamnya istilah UMR. Aturan baru ini mengubah regulasi lama seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 maupun regulasi yang terbit di era Presiden Soeharto.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

Selain UMK dan UMP, ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan. Pertama, Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi, sebelumnya bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Baca juga: Besaran UMR Demak 2023, Tertinggi Kedua di Jateng

Adapun, di tingkat kabupaten/kota, dikenal dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota. Sebelumnya, sebelumnya menggunakan istilah Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.

Karena lama digunakan sejak era Orde Baru hingga pasca-reformasi, maka orang sudah terbiasa akrab dengan istilah UMR dibandingkan UMK dan UMP yang baru muncul belakangan.

Masih banyak orang di Tanah Air, terutama generasi yang lahir sebelum tahun tahun 2000, lebih familiar dengan UMR. Meski sejatinya tidak ada perbedaan UMR dan UMK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com