6. Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang
7. Pengobatan infertilitas
8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
9. Pengobatan kesehatan akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran
10. Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang beluk dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
17. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungannya pemberi kerja.
19. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
20. Pelayanan kesehatan yang ditangguhkan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak peserta
21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.