Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pengobatan di RS akibat Penganiayaan, Kekerasan Seksual, hingga Korban Terorisme Ternyata Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 18/01/2023, 12:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial Instagram, Sumirah, warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkena penganiayaan klitih.

Korban dibawa ke RSUD setempat dan diketahui mengalami patah hidung dan pipi sobek sehingga harus dilakukan operasi. Namun, korban terpaksa pulang lantaran pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berkaca dari kasus tersebut, apakah benar korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: [POPULER MONEY] Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan | Menkes Minta Si Kaya Pakai Dobel Asuransi

Seperti diketahui, kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.

Namun, memang ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Termasuk di dalamnya, pengobatan akibat penganiayaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Apakah Gagal Ginjal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan BJPS Kesehatan memahami jika nantinya berhadapan dengan layanan kesehatan yang tak dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

"Tidak dijamin (pengobatan akibat penganiayaan)," kata Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

"Semua penjaminan manfaat program JKN ini sudah diatur termasuk manfaat dan apa saja yang tidak dijamin, ini diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52," sambungnya. 

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

Layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Agar lebih jelas, berikut layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

1. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

3. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

4. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa

5. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri

6. Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang

7. Pengobatan infertilitas

8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

9. Pengobatan kesehatan akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran

10. Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang beluk dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

17. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungannya pemberi kerja.

19. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

20. Pelayanan kesehatan yang ditangguhkan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak peserta

21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com