JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial Instagram, Sumirah, warga Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkena penganiayaan klitih.
Korban dibawa ke RSUD setempat dan diketahui mengalami patah hidung dan pipi sobek sehingga harus dilakukan operasi. Namun, korban terpaksa pulang lantaran pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berkaca dari kasus tersebut, apakah benar korban penganiayaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Seperti diketahui, kehadiran BPJS Kesehatan membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan secara gratis.
Namun, memang ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Termasuk di dalamnya, pengobatan akibat penganiayaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Apakah Gagal Ginjal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?
Dengan adanya ketentuan ini, penggunaan BJPS Kesehatan memahami jika nantinya berhadapan dengan layanan kesehatan yang tak dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan.
"Tidak dijamin (pengobatan akibat penganiayaan)," kata Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
"Semua penjaminan manfaat program JKN ini sudah diatur termasuk manfaat dan apa saja yang tidak dijamin, ini diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 52," sambungnya.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya
Agar lebih jelas, berikut layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:
1. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
3. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
4. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa
5. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri
6. Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang
7. Pengobatan infertilitas
8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
9. Pengobatan kesehatan akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran
10. Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang beluk dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
15. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
16. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
17. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
18. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungannya pemberi kerja.
19. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
20. Pelayanan kesehatan yang ditangguhkan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak peserta
21. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.