JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech atau pinjaman online (pinjol) dan paylater tengah dibayangi oleh kredit macet (non performing loan/NPL) yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laporan Statistik Fintech Lending mencatat kredit macet pinjol sebesar Rp 1,42 triliun pada November 2022 dengan TKB90 sebesar 97,17 persen dan TWP90 sebesar 2,83 persen.
Sementara itu, mengutip Kontan.co.id, OJK mencatat kredit macet di industri paylater sebesar 7,91 persen per September 2022.
Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, tingginya NPL pada industri pinjol dan paylater ini disebabkan karena jenis pinjaman ini kebanyakan digunakan untuk belanja konsumsi.
Selain itu, seleksi calon peminjam belum dilakukan secara ketat karena lebih mendorong iming-iming proses cepat, sedangkan edukasi kepada peminjam masih rendah.
"Selama pandemi, banyak calon peminjam entah dengan situasi gaji yang tidak layak, atau coba-coba karena banyaknya promosi dan iklan akhirnya berakhir jadi pinjaman macet," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, besaran bunga pinjol dan paylater yang tinggi tidak menjadi penyebab melonjaknya kredit macet di platform pinjaman digital ini.
Sebab, platform pinjol dan paylater umumnya sudah menginformasikan kepada calon peminjam terkait besaran bunga pinjaman. Sehingga setiap peminjam pasti sudah menyetujui ketentuan tersebut.
Baca juga: Penyaluran Pinjol Naik 72,27 Persen, Capai Rp 50,30 Triliun pada November 2022
Terlebih, besaran bunga pinjol dan paylater yang lebih tinggi dibandingkan jenis kredit lainnya sudah menjadi informasi yang umum diketahui masyarakat saat ini.
"Soal bunga yang tinggi sebenarnya kalau dipahami oleh calon peminjam tidak masalah. Tapi kalau hanya klik tidak baca syarat ketentuan termasuk informasi bunga, itu yang jadi masalah serius," jelasnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah NPL pinjol dan paylater naik lebih tinggi, dia menyarankan agar pihak pinjol dan paylater lebih ketat lagi dalam meloloskan calon peminjam.
"Pihak penyedia layanan pinjaman juga dituntut memberikan literasi keuangan yang lebih baik ke calon peminjam," tuturnya.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.