Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Berikan Akses Pembiayaan Rp 10,49 Triliun untuk 328.086 Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Kompas.com - 18/01/2023, 18:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, sepanjang tahun 2022 telah memfasilitasi 328.086 pelaku usaha kelautan dan perikanan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan sebesar Rp 10,49 triliun.

Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Ishartini mengatakan, pembiayaan ini bersumber dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 9,97 triliun dan Kredit Ultra Mikro (UMi) dari Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 525,7 miliar.

"Capaian pembiayaan usaha dari lembaga keuangan ini tumbuh 22,55 persen dibanding tahun sebelumnya (2021) yang mencapai Rp 8,56 triliun untuk 358.048 debitur," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Komisi IV DPR Minta KKP Kurangi Impor Garam

Ia menambahkan, rincian realisasi pembiayaan tersebut menyasar 93.217 pembudidaya dengan total Rp 3,54 triliun.

Kemudian ada realisasi pembiayaan sebanyak 76.047 debitor usaha pemasaran hasil perikanan sebesar Rp 3,33 triliun.

Lalu, akses pembiayaan diberikan kepada sebanyak 127.705 debitor penangkapan ikan sebesar Rp 2,55 triliun. Terakhir pembiayaan dilakukan untuk sebanyak16.199 debitor usaha jasa perikanan sebesar Rp 728,21 miliar.

"Kami pastikan juga 6.876 pengolah hasil perikanan mendapat pembiayaan sebesar Rp 325,47 miliar dan 80 debitor usaha pergaraman mendapat pembiayaan Rp 9,98 miliar di tahun 2022," imbuh dia.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Minta KKP Penuhi Kebutuhan Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Ke depan dia berharap, serapan KUR dan UMi tersebut bisa berdampak pada perekonomian sekaligus menimbulkan efek pengganda di lingkungan sekitar penerima program.

Ia juga berharap, ada kerja sama yang baik dengan lembaga keuangan untuk melakukan monitoring pembiayaan usaha supaya penyaluran tepat guna dan menjaga debitur bisa mengembalikan tepat waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com