Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPL Pinjol dan PayLater Berdampak ke Kredit Bank, OJK dan Pelaku Usaha Perlu Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 18/01/2023, 21:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia saat ini banyak yang menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) dan paylater. Namun bertambahnya pengguna pinjol dan paylater ini diikuti dengan tingginya tingkat kredit macet.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, tingginya NPL pada pinjol dan paylater dapat berdampak pada penyaluran kredit bank.

Pasalnya, bank tentu tidak mau memberikan kredit kepada calon debitor jika riwayat pinjaman debitor terdapat kredit macet. Terlebih jika calon debitor sudah di-blacklist oleh BI checking.

"Bisa jadi berdampak ke penyaluran kredit bank, terutama untuk segmen mikro dan kredit konsumsi misalnya KPR dan kendaraan bermotor," ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Seleksi Calon Peminjam Tak Ketat Jadi Penyebab Kredit Macet Pinjol dan Paylater Tinggi

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengatakan, saat ini banyak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank karena debitor terdeteksi memiliki utang pinjaman online (pinjol) di BI checking.

Padahal, kata Nixon, utang debitor di platform pinjol ini umumnya tidak besar yakni di bawah Rp 5 juta, bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta.

"Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checking-nya gagal karena pinjol," ujarnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (24/11/2022).

Hal ini tentu mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan karena bank menjadi tidak bisa memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.

"Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," kata Nixon.

Oleh karenanya, perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait debitur yang memiliki masalah utang di pinjol ini. Misalnya dengan memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah. Tambahan ini juga bisa untuk melunasi utang pinjol.

"Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya," jelas Nixon.

Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

Apa yang dapat dilakukan OJK dan pelaku usaha?

Bhima mengatakan, seharusnya pihak paylater lebih ketat dalam meloloskan pinjaman kepada calon peminjam agar kredit macet ini bisa ditekan dan tidak mengganggu kelancaran pemnyaluran kredit perbankan.

Kemudian, pelaku usaha juga dapat lebih masif lagi memberikan edukasi terkait keuangan kepada para peminjam supaya mereka bisa memanfaatkan layanan pinjaman dengan lebih bijak.

Pasalnya menurut Bhima, pinjaman di pinjol dan paylater kebanyakan dimanfaatkan masyarakat untuk tujuan konsumtif bukan produktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com