Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Kompas.com - 18/01/2023, 21:43 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan melalui tim Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial mulai melakukan pengumpulan data ke PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terkait kejadian bentrok pekerja.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi secara mendalam terkait pemicu terjadinya kerusuhan pekerja di PT GNI beberapa waktu lalu, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Soal Ricuh di PT GNI, Bahlil: Patut Disayangkan, Ini Melahirkan Persepsi yang Kurang Elok

Selain meminta penjelasan dari manajemen perusahaan, lanjut Haiyani, tim juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Ketenagakerjaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," ujarnya.

Dalam upaya memperoleh informasi, tim melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Informasi yang berkembang tersebut yaitu tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan, kejelasan pemotongan upah, PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

"Tim Kemenaker bersama Disnaker Provinsi Sulteng, Kabupaten Morowali, serta Kabupaten Morowali Utara dan perusahaan serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan," ucap Haiyani.

Haiyani mengungkapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia ketenagakerjaan di masa mendatang. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan perbaikan dari manajemen perusahaan atas sejumlah temuan dari timnya.

"Kami ingin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan tercipta hubungan industrial yang harmonis di PT GNI," pungkasnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, terjadi bentrokan antarkaryawan yang terjadi di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023) malam. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, sebelum bentrokan terjadi sempat ada pertemuan antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI dengan pihak perusahan pada Jumat (13/1/2023).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah tuntutan para pekerja. Namun, tidak ada kesepakatan dari hasil pertemuan itu. Kemudian menurut Didik, pada Sabtu, pukul 19.30 Wita, sejumlah pekerja datang lagi ke Kantor PT GNI.

Para pekerja berusaha masuk ke dalam kantor dan melakukan tindakan anarkis. Pihak keamanan sempat mengadang pekerja yang ingin masuk. Namun karena jumlah massa yang banyak akhirnya tak bisa dibendung.

"Akhirnya terjadilah pembakaran dan terjadilah keributan. Saling serang, dua pekerja di PT. GNI tewas. Satu orang dari tenaga kerja lokal dan satu orang lagi dari tenaga kerja asing," jelasnya.

Baca juga: Soal Bentrokan Karyawan PT GNI, Jubir Luhut: Perusahaan Perlu Memperhatikan Tuntutan Serikat Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com