JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) merespon terkait dengan kasus penangkapan produsen e-liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba jenis sabu pekan lalu.
Perwakilan APEI Jimmy Muhammad mengatakan, para anggota APEI dipastikan tidak melakukan hal tersebut karena memiliki bisnis yang legal dan terdaftar secara hukum.
"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat terlarang yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum negara," kata Jimmy di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Pengedar Liquid Vape Sabu-sabu Incar Ceruk Baru dalam Bisnis Gelap Narkoba
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap produsen liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba jenis sabu di Jakarta Barat.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50 ml diduga berisi isopropylbenzylamine. Ada juga 41 botol kemasan 30 ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Jimmy bilang, kasus ini sangat merugikan bahkan membahayakan perkembangan industri vape yang sudah turut berkontribusi pada negara. Untuk itu, pihaknya juga siap mengambil peran untuk melawan penyalahgunaan narkotika.
"Kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, kami siap untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," sebut Jimmy.
"APEI juga sangat menyesalkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan bersifat asumtif dan hanya melihat dari satu sisi tanpa solusi yang tepat," tambahnya.
Dia menambahkan, dengan terbentuknya tren industri yang positif dan cukup pesat ini, tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan yang merugikan usaha. Apalagi, aturan terkait industri cukai cukup ketat.
"Sebagai produsen yang mengikuti aturan ketat pemerintah, kami tidak akan merugikan usaha kami sendiri. APEI dan anggotanya sejak dulu, kini, hingga nanti, tetap berkomitmen untuk tidak memproduksi dan menjual produk-produk terlarang," ungkap Jimmy.
Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.