Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Asosiasi soal Kasus "Liquid Vape" Sabu

Kompas.com - 19/01/2023, 13:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) merespon terkait dengan kasus penangkapan produsen e-liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba jenis sabu pekan lalu.

Perwakilan APEI Jimmy Muhammad mengatakan, para anggota APEI dipastikan tidak melakukan hal tersebut karena memiliki bisnis yang legal dan terdaftar secara hukum.

"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat terlarang yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum negara," kata Jimmy di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Pengedar Liquid Vape Sabu-sabu Incar Ceruk Baru dalam Bisnis Gelap Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap produsen liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba jenis sabu di Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50 ml diduga berisi isopropylbenzylamine. Ada juga 41 botol kemasan 30 ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

Jimmy bilang, kasus ini sangat merugikan bahkan membahayakan perkembangan industri vape yang sudah turut berkontribusi pada negara. Untuk itu, pihaknya juga siap mengambil peran untuk melawan penyalahgunaan narkotika.

"Kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, kami siap untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," sebut Jimmy.

"APEI juga sangat menyesalkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan bersifat asumtif dan hanya melihat dari satu sisi tanpa solusi yang tepat," tambahnya.

Dia menambahkan, dengan terbentuknya tren industri yang positif dan cukup pesat ini, tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan yang merugikan usaha. Apalagi, aturan terkait industri cukai cukup ketat.

"Sebagai produsen yang mengikuti aturan ketat pemerintah, kami tidak akan merugikan usaha kami sendiri. APEI dan anggotanya sejak dulu, kini, hingga nanti, tetap berkomitmen untuk tidak memproduksi dan menjual produk-produk terlarang," ungkap Jimmy.

Baca juga: Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen pada 2023-2024, Cukai Vape Naik 15 Persen

Ketua Koalisi Masyarakat Tembakau (KMT) Bambang Elf meyakini bahwa penemuan e-liquid vape tersebut bukanlah merupakan produsen e-liquid yang asli. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang membeli liquid bisa memastikam keasliannya.

"Itu bukan produsen vape aslinya, saya yakin. Maka itu, masyarakat yang membeli liquid harus memastikan produknya legal dan bercukai," lanjut Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya akan mensupport industri vape sebagai turunan industri tembakau. Selain meningkatkan lapangan pekerjaan, penerimaan negara dari industri vape mencapai hampir Rp 1 triliun

"Semua sepakat mensuport industri vape, apapun yang terjadi kita harus melihat big picturenya, kegiatan ekonomi yang berawal dari kelompok non formal. Penerimaan negara dari industri vape hampir Rp 1 triliun, pasar kerja tercipta karena industri ini," tegas Bambang.

Baca juga: Pelaku Usaha Industri Tembakau dan Vape Pastikan Tidak Jual Rokok kepada Anak Usia 18 Tahun ke Bawah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com