JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendorong penggunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk peningkatan sektor transportasi laut. Pada tahun ini dialokasikan Rp 119 miliar untuk DAK transportasi perairan.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan, penggunaan dana DAK tersebut tersebar pada 20 pelabuhan di 12 kota/kabupaten dan 3 provinsi. Penetapan penggunaan DAK itu telah melalui tahap penilaian awal, sinkronisasi dan harmonisasi, dan rencana kegiatan.
"Kegiatan DAK di tahun 2023 ini masih berfokus pada kegiatan rehabilitasi fasilitas pelabuhan, sesuai arahan dan ketentuan dari Kementerian PPN/Bappenas," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (19/1/2023).
Baca juga: India dan Arab Saudi Minat Kembangkan Bandara Kertajati, Kemenhub Pararel Benahi Infrastukturnya
Menurut dia, DAK bidang transportasi perairan memiliki peranan penting sebagai instrumen pendukung untuk mencapai peningkatan rasio konektivitas pada sektor transportasi laut secara nasional. Oleh sebab itu, penggunaannya harus optimal.
Pada 2022, pemerintah menetapkan anggaran DAK transportasi perairan sebesar Rp 81,5 miliar. Tercatat, rata-rata realisasi fisik sebesar dari penggunaa DAK tersebut sebesar 88,8 persen dan realisasi keuangan pada sub sektor perhubungan laut sebesar 82 persen.
Pengunaan DAK tahun lalu itu berfokus pada 6 provinsi, yang dalam pelaksanannya telah dilakukan di 19 lokasi pelabuhan yang tersebar di 13 kabupaten/kota dan 1 provinsi.
Arif pun mengapresiasi pemerintah daerah yang penggunaan DAK-ny telah menyelesaikan target fisik mencapai 100 persen pembangunan, khususnya pada daerah dengan kompleksitas jenis pekerjaan yang cukup tinggi.
Baca juga: Rencana LRT Berikutnya, Bakal Lewati Palmerah, Grogol, hingga Bogor
Ketiga pemda yang mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Kemenhub itu yakni Kabupaten Lombok Barat, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Dia menambahkan, untuk pemda yang sampai dengan saat ini masih belum menyelesaikan target 100 persen dari penggunaan DAK-nya, baik fisik maupun keuangan, diminta untuk segera melakukan percepatan penyelesaian.
"Diharapkan pemda dapat terus melakukan percepatan penyelesaian, koordinasi dengan unit keuangan di masing-masing pemda dalam rangka proses pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan pemberlakuan denda/penalti dan aktif mengkomunikasikan perkembangan dengan kementerian pusat terkait,” kata Arif.
Baca juga: Soal Tarif KRL untuk Orang Kaya Kapan Berlaku, Kemenhub: Masih Didiskusikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.