Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/01/2023, 16:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan, pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).

PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian dan lembaga.

Lembaga yang terlibat misalnya, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: UU PPSK Dinilai Jadi Kerangka untuk Awasi Koperasi

RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucap Arif dalam keterangan resmi, Kamis (19/1/2023).

UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

"UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," tambah Arif.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Arif menjabarkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang paripurna, sehingga masuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ucap Arif.

Pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini.

“Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif.

Baca juga: Kemenkop UKM Pastikan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Diatur dalam RUU Perkoperasian

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Hibahkan Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Rilis
Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Ada Subsidi Motor Listrik, Gesits: Peningkatan Produksi Tergantung Permintaan Pasar

Whats New
'Thrifting' Dinilai Merusak Pasar UMKM

"Thrifting" Dinilai Merusak Pasar UMKM

Whats New
TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan 'Thrifting'

TikTok dkk Diperingatkan Segera Turunkan Konten Kreator yang Promosikan "Thrifting"

Whats New
Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Infastruktur Jaringan yang Berkualitas Jadi Landasan Ekonomi Digital RI

Whats New
Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Giliran Alissa Wahid Cerita Pengalaman Tidak Mengenakkan soal Petugas Bea Cukai

Whats New
Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Kemenkeu Yakin Pemilu Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi RI

Whats New
Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Beli Motor Listrik Subsidi Bisa Kredit, DP 0 Persen, Tenor Cicilan Sampai 5 Tahun

Whats New
Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Batal Rampung Tahun Ini, Progres Pembangunan Smelter Tembaga di Sumbawa Barat Baru 51,63 Persen

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+