Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Petani dan Pedagang, Bappebti Akan Bentuk Harga Acuan Komoditas

Kompas.com - 19/01/2023, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya berencana untuk membentuk harga acuan komoditas (price reference).

Didid mengatakan langkah ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pada 2023.

"Ini disebabkan Indonesia belum memiliki harga acuan komoditas tertentu, padahal merupakan salah satu negara penghasil terbesar beberapa jenis komoditas," kata Didid dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Kerja Bappebti, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Warganet Keluhkan Aplikasi Tamasia, Bappebti: Perusahaan Itu Tidak Berizin

Didid mengatakan, perdagangan yang masuk dalam bursa akan menghasilkan tata kelola perdagangan yang adil dan transparan.

Menurut dia, dengan masuk ke dalam bursa, harga yang terbentuk juga tidak ditentukan semata antara pemilik komoditas dan pembeli di luar negeri.

Ia mencontohkan, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan karet masih mengambil harga acuan yang dihasilkan bursa di luar negeri seperti Malaysia dan Rotterdam.

"Untuk dapat menjadi harga acuan, maka komoditas tersebut harus masuk ke dalam bursa. Negara akan diuntungkan dengan harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan semua pihak mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajaknya," ujarnya.

Baca juga: Bappebti Janji Optimalkan Peran Pedagang Aset Kripto


Di samping itu, Didid mengatakan Bappebti mendorong pertumbuhan SRG. SRG merupakan salah satu alat dalam dunia perdagangan yang menyediakan skema pembiayaan murah dengan agunan komoditas.

Namun demikian, kata dia, skema pembiayaan ini hanya akan berjalan baik jika didukung dengan pemasok (offtaker) yang jelas serta adanya kemudahan dalam mekanisme dan prosedur transaksi.

Didid mengatakan pemilik barang akan memanfaatkan mekanisme SRG jika diyakini barangnya akan ada yang membeli atau menampung.

Baca juga: Bappebti Beberkan Alasan Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+