JAKARTA, KOMPAS.com - Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adiasrana Wanaartha (Wanaartha Life) masih melalui jalan terjal. Nasib pemegang polis juga belum mendapatkan kepastian karena proses likuidasi belum berjalan.
Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto mengatakan, saat ini direksi masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keabsahan tim likuidasi hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali.
"Info terkini, OJK sedang dalam proses klarifikasi atas pelaksanaan rapat umum pemegang saham sirkuler, karenanya kami menunggu arahan," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (APKR) terkait pembubaran badan hukum Wanaartha Life maupun pembentukan tim likuidasi.
Dalam sebuah publikasi, manajemen Wanaartha Life meminta, pemegang saham dan tim likuidasi untuk memberikan dokumen-dokumen berupa keputusan rapat sirkuler dan beberapa dokumen lainnya.
Adi bilang, dokumen itu merupakan hak dan wajib dimiliki dan disimpan di kantor Wanaartha Life.
Di sisi lain, manajemen juga memberikan imbauan kepada nasabah dan pemegang polis bahwa tidak dilarang menghubungi tim likuidasi yang dimaksud.
Namun demikian, tindakan tersebut akan menjadi keputusan sendiri atau masing-masing pemegang polis.
Selain itu, manajemen mengimbau pada pihak ketiga terutama pihak perbankan tempat ada rekening Wanaartha Life di dalamnya agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya sesuai ketentuan Pasal 2 UU Perbankan apabila terdapat permintaan penarikan dana.
"Ketika ada keraguan disarankan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan OJK," tandas dia.
Sebelumnya, Aliansi korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengadakan kunjungan ke kantor OJK pada Senin (16/1/2023)
Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanto mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait tim likuidasi kepada OJK.
"Tujuan kami bersama ribuan pemegang polis adalah meminta pertanggungjawaban OJK dalam melakukan fungsinya melindungi konsumen dan masyarakat sesuai dengan amanah," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.