JAKARTA, KOMPAS.com - Pengobatan dan perawatan rumah sakit akan lebih mudah dan praktis dilakukan jika menggunakan asuransi kesehatan.
Namun demikian, banyak masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan belum mengetahui cara dan syarat mengajukan klaim asuransi.
Kalau begitu, ada kemungkinan klaim justru terhambat dan dalam kasus tertentu bisa jadi ditolak oleh perusahaan asuransi.
Baca juga: Simak Pengertian dan Tips dalam Memilih Asuransi Melahirkan
Dilansir dari akun Instagram yang dikelola OJK @sikapiuangmu, pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan alur cara pengajuan klaim asuransi kesehatan.
Pertama, pemegang polis atau nasabah asuransi perlu melakukan pengajuan klaim. Proses ini dapat dilakukan secara digital atau menggunakan dokumen fisik.
Selanjutnya, perusahaan asuransi akan melakukan analisis klaim terkait pengajuan tersebut.
Ada tiga kemungkinan dari proses pengajuan klaim ini. Pertama klaim diterima. Ketika klaim berhasil, pemegang polis dapat merasakan manfaat klaim dengan pembayaran non tunai atau melalui reimbursement dari perawatan yang telah dilakukan.
Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi
Namun demikian, ada pula kemungkinan klaim akan ditunda atau ditolak oleh perusahaan asuransi.
Berikut ini adalah tips mengajukan klaim asuransi kesehatan agar prosesnya lancar dan tidak menemui kendala:
1. Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.