Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Alur dan Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan

Kompas.com - 19/01/2023, 18:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengobatan dan perawatan rumah sakit akan lebih mudah dan praktis dilakukan jika menggunakan asuransi kesehatan.

Namun demikian, banyak masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan belum mengetahui cara dan syarat mengajukan klaim asuransi.

Kalau begitu, ada kemungkinan klaim justru terhambat dan dalam kasus tertentu bisa jadi ditolak oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: Simak Pengertian dan Tips dalam Memilih Asuransi Melahirkan

Dilansir dari akun Instagram yang dikelola OJK @sikapiuangmu, pada Kamis (19/1/2023), dijelaskan alur cara pengajuan klaim asuransi kesehatan.

Pertama, pemegang polis atau nasabah asuransi perlu melakukan pengajuan klaim. Proses ini dapat dilakukan secara digital atau menggunakan dokumen fisik.

Selanjutnya, perusahaan asuransi akan melakukan analisis klaim terkait pengajuan tersebut.

Ada tiga kemungkinan dari proses pengajuan klaim ini. Pertama klaim diterima. Ketika klaim berhasil, pemegang polis dapat merasakan manfaat klaim dengan pembayaran non tunai atau melalui reimbursement dari perawatan yang telah dilakukan.

Baca juga: Jokowi Minta OJK Selesaikan Masalah di Industri Asuransi


Namun demikian, ada pula kemungkinan klaim akan ditunda atau ditolak oleh perusahaan asuransi.

Berikut ini adalah tips mengajukan klaim asuransi kesehatan agar prosesnya lancar dan tidak menemui kendala:

1. Lakukan pembayaran premi secara disiplin untuk memastikan polis tetap aktif

2. Pastikan klaim telah melewati periode masa tunggu polis yang ditentukan

3. Pelajari isi polis asuransi khususnya ketentuan mengenai penyakit atau kondisi yang dikecualikan.

4. Pastikan dokumen persyaratan klaim terpenuhi seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis.

Itulah tadi alur untuk mengajukan klaim asuransi kesehatan dan tips agar manfaat asuransi dapat langsung dirasakan.

Baca juga: Apa Fungsi Masa Tunggu dalam Produk Asuransi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com