Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor Indodax Kini Bisa Melihat Detail Laporan Pajak Transaksi Kripto

Kompas.com - 19/01/2023, 19:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform transaksi aset kripto Indodax meluncurkan fitur laporan pajak. Lewat fitur ini, imvestor yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat dan mengunduh laporan pemungutan pajak per bulan.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto dikenakan PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen.

Baca juga: Zulhas: Kita Berharap Sebelum 2023 Berakhir Sudah Luncurkan Bursa Kripto

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur laporan pajak memberikan kemudahan serta transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah. Fitur ini baru tersedia di website Indodax.com.

Investor dapat mengakses fitur tersebut di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka sejak Mei 2022. Fitur ini juga memiliki opsi untuk mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

"Fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan," ujar Oscar, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Pasar Kripto Mencoba Bangkit, Harga Bitcoin Naik 25 Persen


Oscar menilai, pengenaan pajak terhadap transaksi aset kripto dapat memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset digital tersebut. Pada saat bersamaan, ketentuan itu juga menambah pengakuan aset kripto sebagai komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.

"Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto," katanya.

Asal tahu saja, pemerintah telah berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022, dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Oscar mengklaim, Indodax telah menyetor pajak senilai lebih dari Rp 100 miliar.

"Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia" ucap Oscar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com