JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi sudah dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret 2023. Seluruh wajib pajak diharuskan melaporkan SPT tahunan, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan PNS untuk melapor SPT tahunan?
Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
"Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini," tulis Ditjen Pajak dalam dalam akun resmi Twitter-nya @DitjenPajakRI dikutip Kamis (19/1/2023).
#KawanPajak yang berstatus PNS dapat melaporkan SPT Tahunan-nya melalui E-Filing https://t.co/EedwtA20DT
Jika ada pertanyaan mengenai pengisian SPT Tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran komunikasi yang tersedia atau melalui @kring_pajak.
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 16, 2023
Baca juga: Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich
Selanjutanya, dokumen yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Ini diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.
Selain itu, siapkan juga dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, hingga surat utang.
Terakhir, siapkan pula dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.
Baca juga: Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023
Ditjen Pajak mengimbau para PNS yang dokumennya sudah lengkap untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak go.id.
"KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id," kata Ditjen Pajak.
Baca juga: Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.