Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kompas.com - 19/01/2023, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak pribadi sudah dibuka sejak awal tahun hingga 31 Maret 2023. Seluruh wajib pajak diharuskan melaporkan SPT tahunan, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan PNS untuk melapor SPT tahunan?

Dokumen pertama dan utama yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721-A2. Bukti potong ini memuat bukti pemotongan pajak atas gaji dan tunjangan yang diterima secara rutin oleh PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

"Segera minta ke bendahara jika anda belum memiliki ini," tulis Ditjen Pajak dalam dalam akun resmi Twitter-nya @DitjenPajakRI dikutip Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich

Selanjutanya, dokumen yang harus siapkan adalah bukti pemotongan pajak lain. Ini diperlukan jika dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan penghasilan lain dari kantor.

Selain itu, siapkan juga dokumen lain yang memuat data pendukung dalam pengisian SPT tahunan, seperti sertifikat properti, BPKB, buku tabungan, hingga surat utang.

Terakhir, siapkan pula dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengisi identitas dalam kolom daftar tanggungan keluarga.

Baca juga: Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023


Ditjen Pajak mengimbau para PNS yang dokumennya sudah lengkap untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing pada laman resmi Ditjen Pajak yakni pajak go.id.

"KawanPajak yang berstatus sebagai PNS apakah sudah mendapatkan bukti potong dari instansi tempat kerja? Jika sudah, jangan tunda lagi untuk melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id," kata Ditjen Pajak.

Baca juga: Sederet Fasilitas Kantor yang Tidak Akan Kena Pajak Natura

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com