Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Likuidasi Wanaartha Life, OJK Terima dan Verifikasi Tim Likuidasi Sirkuler

Kompas.com - 19/01/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham.

"Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Baca juga: Soal Proses Likuidasi, Direksi Wanaartha Life Tunggu Arahan OJK

Selanjutnya, Ogi bilang, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari 3 orang calon tim likuidasi yang diajukan," imbuh dia.

Baca juga: Korban Wanaartha Life Sambangi OJK, Minta Klarifikasi Soal Tim Likuidasi

 


Ogi menjabarkan, pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan tersebut terkait dengan akta penetapan RUPS sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Baca juga: Menilik Dualisme Proses Likuidasi Wanaartha Life

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com