Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BI Segera Terapkan Instrumen Operasi Valas Baru Terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

Kompas.com - 20/01/2023, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diperkirakan akan berlaku pada Februari 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pada 20 Desember 2022 BI telah mengeluarkan Peraturan BI (PBI) untuk instrumen operasi valas yang baru, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022.

Aturan itu merupakan perubahan atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

"Kami sudah melakukan persiapan-persiapan dan ini bisa kemudian akan kami implementasikan. Apakah pertengahan Februari bisa kita implementasi karena sudah ketemu dengan perbankan dan para calon-calon eksportir," ujar Perry saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: BI Yakin Nilai Tukar Rupiah akan Menguat pada 2023

Insentif ke nasabah eksportir dalam aturan baru

Dalam aturan baru itu, instrumen operasi moneter valas berbentuk term deposit valas di mana para eksportir SDA dapat menyimpan simpanannya ke perbankan lalu perbankan akan mengalirkan simpanan itu ke BI.

"Ini kami keluarkan instrumen operasi moneter valas yang baru. Term deposit dari eksportir yang disimpan di rekening khusus di pass on kepada BI," kata Perry.

Dengan mekanisme tersebut, BI akan memberikan insentif dengan kewajiban untuk memberikan suku bunga yang kompetitif bagi nasabah eksportir.

Adapun insentif yang diberikan kepada nasabah eksportir berupa imbal hasil yang kompetitif dan insentif pajak dari pemerintah.

"Mekanisme ini kami berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri. Tidak hanya itu tapi kami juga berikan insentif kepada perbankan," ucap Perry.

Baca juga: Incar DHE Parkir Lebih Lama di RI, BI Akan Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Valas Baru

Insentif ke perbankan dalam aturan baru

Sementara untuk perbankan, BI akan memberikan insentif berupa pengecualian kewajiban cadangan wajib minimum (reserve requirement).

Pasalnya, valas yang diterima oleh perbankan tidak akan dimasukkan dalam komponen dana pihak ketiga (DPK) sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

"OJK pun juga sudah mengkonfirmasi ini tidak termasuk dalam komponen DPK dalam regulasi dan pengawasan mereka. Karena ini pass on jadi tidak termasuk loanable fund (dana yang tersedia untuk dipinjamkan). Karena itu bank nerima dari eksportir dan di-pass on ke BI. Demikian juga dengan LPS juga tidak dimasukkan ke sana," jelas Perry.

Baca juga: Taruh Devisa Hasil Ekspor SDA di Luar Negeri, 216 Eksportir Kena Denda Mencapai Rp 53 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bandara Internasional Bakal Dikurangi, Bos AP I: Logis Dilakukan

Bandara Internasional Bakal Dikurangi, Bos AP I: Logis Dilakukan

Whats New
Nyepi, Beban Puncak Listrik di Bali Diprediksi Turun 40 Persen

Nyepi, Beban Puncak Listrik di Bali Diprediksi Turun 40 Persen

Whats New
 899.098 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Wilayah Jabotabek Selama Libur Hari Raya Nyepi

899.098 Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Wilayah Jabotabek Selama Libur Hari Raya Nyepi

Whats New
Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Jangan Lengah, Waspadai Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Rilis
Dulu Tebus Perhiasan Jelang Lebaran, Kini Gadai Barang untuk Keperluan Hari Raya

Dulu Tebus Perhiasan Jelang Lebaran, Kini Gadai Barang untuk Keperluan Hari Raya

Spend Smart
Luncurkan Aplikasi Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Luncurkan Aplikasi Prime, OJK Perkuat Pengawasan Sektor Industri Keuangan Non Bank

Whats New
Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Ada Pandemi Covid-19 dan Sistem E-Tilang, PNBP Denda Tilang Menyusut

Whats New
Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Gaji UMK atau UMR Cilegon 2023, Tertinggi di Banten

Work Smart
Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Anjlok Rp 10.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Spend Smart
Waspada Penawaran Investasi Catut Nama Bahana Sekuritas, Simak Modusnya

Waspada Penawaran Investasi Catut Nama Bahana Sekuritas, Simak Modusnya

Earn Smart
Pemerintah Waspadai Penurunan PNBP Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Pemerintah Waspadai Penurunan PNBP Imbas Normalisasi Harga Komoditas

Whats New
Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Work Smart
Berinvestasi Emas Semudah Membeli Pulsa...

Berinvestasi Emas Semudah Membeli Pulsa...

Earn Smart
Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Pemerintah: Kalau Anak-anak Indonesia Tidak Pintar, Pendapatan Per Kapita Susah Naik

Whats New
Gudang Pasar Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Gudang Pasar Cipinang Kebakaran, Bapanas: Tidak Ada Stok Beras yang Terbakar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+