Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Perusahaan SDA Berpotensi Tempatkan Devisa Hasil Ekspor Cukup Besar di Dalam Negeri

Kompas.com - 20/01/2023, 09:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tengah mendorong agar para eksportir sumber daya alam (SDA) mau menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) lebih lama di perbankan dalam negeri.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, BI telah menemukan 200 perusahaan sumber daya alam (SDA) yang berpotensi menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) yang cukup besar di dalam negeri.

"Kami juga sudah melihat dan mengidentifikasi ada sekitar 200 perusahaan yang mereka memang mempunyai potensi hasil dari ekspor SDA yang cukup besar yang mungkin membutuhkan tempat untuk placement dana mereka," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: BI Segera Terapkan Instrumen Operasi Valas Baru Terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

Dia bilang, sejak tahun lalu BI telah menyadari minimnya DHE yang masuk ke dalam negeri sementara total ekspor nasional mencapai 291,98 miliar dollar AS dan neraca perdagangan nasional mencapai 56,46 miliar dollar AS pada 2022.

"Kenapa ya dana itu kok nggak masuk di perbankan kita? Ternyata saat itu periode di mana dollar AS lagi mengalami penguatan yang kuat. Semua negara itu butuh dollar AS sehingga terjadi persaingan suku bunga antar negara, bukan hanya antar bank tapi negara," jelasnya.

Oleh karena itu, BI meramu kebijakan DHE SDA melalui instrumen operasi moneter valas yang baru untuk menggenjot penempatan DHE.

Baca juga: Incar DHE Parkir Lebih Lama di RI, BI Akan Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Valas Baru

Tentunya BI juga akan memberikan suku bunga yang menarik dan sejumlah insentif bagi para eksportir dan perbankan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Pada 20 Desember 2022, BI mengeluarkan peraturan BI (PBI) unyuk instrumen operasi moneter valas yang baru, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022. Aturan itu merupakan perubahan atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 137,2 Miliar Dollar AS, Ditopang Pajak dan Penarikan Utang Pemerintah


Adapun bentuk instrumen operasi moneter valas yang baru pada PADG tersebut ialah berupa term deposit valas yang kemungkinan akan berlaku pada Februari 2023.

"Kita baru mengeluarkan dua tenor yaitu 1 bulan dan 3 bulan dan pada (PADG Nomor 24/26/PADG/2022) saat itu masih DHE SDA," ucapnya.

Selain itu, BI dan pemerintah juga akan memperluas penempatan DHE ke sektor non-SDA yakni manufaktur dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com