Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

200 Perusahaan SDA Berpotensi Tempatkan Devisa Hasil Ekspor Cukup Besar di Dalam Negeri

Kompas.com - 20/01/2023, 09:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tengah mendorong agar para eksportir sumber daya alam (SDA) mau menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) lebih lama di perbankan dalam negeri.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, BI telah menemukan 200 perusahaan sumber daya alam (SDA) yang berpotensi menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) yang cukup besar di dalam negeri.

"Kami juga sudah melihat dan mengidentifikasi ada sekitar 200 perusahaan yang mereka memang mempunyai potensi hasil dari ekspor SDA yang cukup besar yang mungkin membutuhkan tempat untuk placement dana mereka," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: BI Segera Terapkan Instrumen Operasi Valas Baru Terkait Devisa Hasil Ekspor SDA

Dia bilang, sejak tahun lalu BI telah menyadari minimnya DHE yang masuk ke dalam negeri sementara total ekspor nasional mencapai 291,98 miliar dollar AS dan neraca perdagangan nasional mencapai 56,46 miliar dollar AS pada 2022.

"Kenapa ya dana itu kok nggak masuk di perbankan kita? Ternyata saat itu periode di mana dollar AS lagi mengalami penguatan yang kuat. Semua negara itu butuh dollar AS sehingga terjadi persaingan suku bunga antar negara, bukan hanya antar bank tapi negara," jelasnya.

Oleh karena itu, BI meramu kebijakan DHE SDA melalui instrumen operasi moneter valas yang baru untuk menggenjot penempatan DHE.

Baca juga: Incar DHE Parkir Lebih Lama di RI, BI Akan Terbitkan Instrumen Operasi Moneter Valas Baru

Tentunya BI juga akan memberikan suku bunga yang menarik dan sejumlah insentif bagi para eksportir dan perbankan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Pada 20 Desember 2022, BI mengeluarkan peraturan BI (PBI) unyuk instrumen operasi moneter valas yang baru, yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24/26/PADG/2022. Aturan itu merupakan perubahan atas PADG Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Baca juga: Cadangan Devisa RI Naik Jadi 137,2 Miliar Dollar AS, Ditopang Pajak dan Penarikan Utang Pemerintah


Adapun bentuk instrumen operasi moneter valas yang baru pada PADG tersebut ialah berupa term deposit valas yang kemungkinan akan berlaku pada Februari 2023.

"Kita baru mengeluarkan dua tenor yaitu 1 bulan dan 3 bulan dan pada (PADG Nomor 24/26/PADG/2022) saat itu masih DHE SDA," ucapnya.

Selain itu, BI dan pemerintah juga akan memperluas penempatan DHE ke sektor non-SDA yakni manufaktur dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com