KOMPAS.com - Upah minimum, masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Kalimantan yang meliputi 5 provinsi.
Bagi pekerja sektor formal, gaji kerja di Kalimantan tentunya sangat dipengaruhi oleh ketetapan upah minimum dari masing-masing pemerintah daerahnya.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Baca juga: 10 Daerah UMR Tertinggi di Indonesia 2023, Karawang Juaranya
Dalam pelaksanaaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari upah minimum yang ditetapkan.
Seluruh kepala daerah provinsi atau gubernur di Pulau Kalimantan telah menetapkan upah minimum di masing-masing daerahnya.
Semua gubernur di Kalimantan telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum yang disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar UMR di Kalimantan dari kelima provinsinya:
Baca juga: Ini Perbedaan UMK dan UMR yang Kerap Disalahpahami
Dikutip dari laman Diskominfo Pemprov Kaltim, pemerintah setelah telah menetapkan UMR Kalimantan Timur 2023 sebesar Rp 3.201.396,04.
Penetapan minimal gaji kerja di Kalimantan Timur 2023 itu disahkan Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.