Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Mengajukan Pinjaman, Simak 5 Ketentuan Penggunaan Paylater Berikut

Kompas.com - 20/01/2023, 12:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri fintech paylater atau buy now pay later (BNPL) masih dibayangi tingkat kredit macet yang tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kredit macet paylater mencapai 7,91 persen pada September 2022. Angka itu lebih tinggi dari kredit macet atau non performing loan (NPL) paylater pada Juli 2022 sebesar 6,49 persen pada Juli 2022.

Paylater sendiri sebenarnya memiliki fungsi untuk membantu masyarakat yang selama ini tidak terlayani lembaga keuangan konvensional untuk mengakses pinjaman.

Baca juga: Banyak Kasus Penipuan Jadi Penyebab NPL Paylater dan Pinjol Melambung Tinggi

Namun demikian, kemudahan yang diberikan kadang tidak selaras dengan tingkat kesadaran masyarakat akan kemampuan untuk melunasi pinjaman tersebut.

Sebelum memutuskan untuk menggunakan paylater, calon pangguna perlu memahami beberapa hal di bawah ini.

Disitir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (20/1/2023), paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran (buy now, pay later) dengan cara menyediakan fasilitas cicilan atau pelunasan terhadap tagihan transaksi kita.

Saat ini paylater dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang telah memiliki KTP, batas usia minimum setiap perusahaan paylater dapat berbeda ada yang usia 17 tahun dan adapula 21 tahun.

Paylater umumnya dapat dimanfaatkan melalui aplikasi e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Cara memanfaatkannya terbilang praktis, masyarakat tinggal mengisi data diri secara daring dan melakukan verifikasi KTP. Setelah itu, paylater pun aktif dan bisa digunakan untuk belanja online.

Namun perlu diingat, kemudahan fitur dan penggunaan paylater kerap kali membuat konsumen tidak berpikir dua kali untuk menggunakan cara transaksi ini.

Seperti kartu kredit atau produk pinjaman lainnya, paylater memiliki ketentuan yang perlu dipahami seperti manfaat, risiko, dan ketentuan layanannya.

Baca juga: Banjir Promo di E-commerce, Bijaklah Menggunakan Paylater

Berikut ini adalah 5 ketentuan umum yang ada di dalam layanan paylater.

1. Limit pinjaman

Limit pinjaman merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi paylater. Masyarakat bisa mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. Meskipun punya limit yang besar, pastikan penggunaan paylater sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

2. Bunga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com