Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

OJK Beri Lampu Hijau Pembubaran Wanaartha Life, Nasabah: Kami Terkejut

Kompas.com - 20/01/2023, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) setelah mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Desember 2022 lalu.

OJK menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha Life dan pembentukan tim likuidasi hasil keputusan sirkuler pamegang saham.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Korban Wanaartha Life mengaku terkejut dengan keputusan OJK tersebut. Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro menuding OJK memfasilitasi pemegang saham pengendali (PSP) yang saat ini berstatus buron.

Baca juga: Menuju Titik Terang Sengkarut Wanaartha Life, OJK Beri Lampu Hijau Tim Likuidasi Sirkuler Bentukan Pemegang Saham

"Ribuan korban penggelapan asuransi Pemegang Polis (PP) sangat terkejut dengan (tindakan) OJK. Ada apa dengan OJK memfasilitasi buronan penggelapan dana premi asuransi belasan triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Seperti diberitakan, sejumlah burinan dalam kasus Wanaartha Life antara lain Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, dan Rezananta F. Pietruschka, Ketiganya masuk daftar pencarian lantaran menggelapkan premi nasabah Wanaartha Life.

Aliansi Pemegang Polis Wanaartha Life menyayangkan keputusan dari OJK ini. Pasalnya, ribuan nasabah Wanaartha Life telah menjadi korban dan tak kunjung mendapatkan pembayaran polis.

"Ini contoh yang sangat buruk yang dipertontonkan lembaga OJK, di mana buronan PSP WanaArtha yang sudah DPO dan (keluar) red notice-nya bisa difasilitasi," ujar dia.

Terakhir, Johanes berharap OJK menjalankan tugasnya untuk melindungi korban Wanaartha Life.

Baca juga: Soal Likuidasi Wanaartha Life, OJK Terima dan Verifikasi Tim Likuidasi Sirkuler

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menyigi dokumen dan melakukan verifikasi pada tim likuidasi hasil rapat sirkuler pemegang saham.

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+