Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Lampu Hijau Pembubaran Wanaartha Life, Nasabah: Kami Terkejut

Kompas.com - 20/01/2023, 12:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memproses pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) setelah mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Desember 2022 lalu.

OJK menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha Life dan pembentukan tim likuidasi hasil keputusan sirkuler pamegang saham.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Korban Wanaartha Life mengaku terkejut dengan keputusan OJK tersebut. Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro menuding OJK memfasilitasi pemegang saham pengendali (PSP) yang saat ini berstatus buron.

Baca juga: Menuju Titik Terang Sengkarut Wanaartha Life, OJK Beri Lampu Hijau Tim Likuidasi Sirkuler Bentukan Pemegang Saham

"Ribuan korban penggelapan asuransi Pemegang Polis (PP) sangat terkejut dengan (tindakan) OJK. Ada apa dengan OJK memfasilitasi buronan penggelapan dana premi asuransi belasan triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Seperti diberitakan, sejumlah burinan dalam kasus Wanaartha Life antara lain Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, dan Rezananta F. Pietruschka, Ketiganya masuk daftar pencarian lantaran menggelapkan premi nasabah Wanaartha Life.

Aliansi Pemegang Polis Wanaartha Life menyayangkan keputusan dari OJK ini. Pasalnya, ribuan nasabah Wanaartha Life telah menjadi korban dan tak kunjung mendapatkan pembayaran polis.

"Ini contoh yang sangat buruk yang dipertontonkan lembaga OJK, di mana buronan PSP WanaArtha yang sudah DPO dan (keluar) red notice-nya bisa difasilitasi," ujar dia.

Terakhir, Johanes berharap OJK menjalankan tugasnya untuk melindungi korban Wanaartha Life.

Baca juga: Soal Likuidasi Wanaartha Life, OJK Terima dan Verifikasi Tim Likuidasi Sirkuler

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menyigi dokumen dan melakukan verifikasi pada tim likuidasi hasil rapat sirkuler pemegang saham.

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Ogi menjabarkan, pada tanggal 13 Januari 2023 tim likuidasi memberikan informasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan tersebut terkait dengan akta penetapan RUPS sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi.

"Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak," ujar dia.

Baca juga: Soal Proses Likuidasi, Direksi Wanaartha Life Tunggu Arahan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com