Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

Kompas.com - 20/01/2023, 12:52 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Disadur dari laman resmi Kemenag, usulan BPIH 2023 naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dan BPIH tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Komposisi BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, memiliki rincian sebagai berikut:

  • Bipih 40,54 persen sebesar Rp 39.886.009
  • Nilai manfaat 59,46 persen sebesar Rp 58.493.012,09.

Sementara itu, usulan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan rincian berikut:

  • Bipih 70 persen sebesar Rp 69.193.734
  • Nilai manfaat 30 persen sebesar Rp 29.700.175,11.

Baca juga: Kuota Haji 2023 Indonesia Berjumlah 221.000 Jemaah, Tanpa Batasan Usia

Penggunaan biaya haji

Lebih lanjut, komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada para jemaah dipakai untuk membayar berikut:

  • Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi) sebesar Rp 33.979.784
  • Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
  • Akomodasi Madinah Rp 5.601.840
  • Living cost Rp 4.080.000
  • Visa Rp 1.224.000
  • Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Meski begitu, usulan ini masih menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR, dan masih menunggu secara pasti biaya yang nantinya disepakati.

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Kuota jemaah haji 2023

Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Telah menyepakati tahun ini tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji seperti tahun lalu. Pandemi yang terjadi membuat pemerintah Arab Saudi memberikan syarat batasan usia calon jemaah haji yakni di bawah 65 tahun.

Sementara untuk alokasi petugas haji tahun ini, diberikan kuota sebanyak 4.200 orang.

Baca juga: Kartu Prakerja Berlanjut di 2023, Penerima Akan Peroleh Bantuan Rp 4,2 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com