JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memberlakukan kebijakan jalan berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP) di sejumlah wilayah Jakarta.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengungkapkan, di saat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik, kebijakan jalan berbayar hanya akan semakin membebani masyarakat.
"Pemberlakuan jalan berbayar yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, tidak akan efektif. Kebijakan ini justru terkesan lebih karena keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk bisa menarik dana dari masyarakat, secara cepat dan paksa. Pengguna jalan seperti dipalak oleh Pemprov DKI Jakarta," kata dia dalam pesan tertulisnya, Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, kemacetan di DKI Jakarta tidak akan bisa dihindari karena ruas jalan di Ibu Kota memang terbatas dan jumlah kendaraan yang melintas juga banyak.
Baca juga: Dianggap Cuma Geser Titik Kemacetan, Apa Urgensi Penerapan ERP di Ibu Kota?
Lebih lanjut, kata Mirah, Aspek Indonesia juga memiliki anggota pengemudi daring dan kurir yang telah menyampaikan aspirasi keberatan kepada dirinya untuk disampaikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kasihan masyarakat kecil, beban hidupnya menjadi semakin berat," sebutnya.
Hal itu karena dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan bahwa kendaraan yang tidak terkena ERP salah satunya angkutan umum berpelat kuning.
"Di saat pemerintah belum mampu memberikan lapangan pekerjaan yang luas dan banyak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sebaiknya pemerintah jangan menambah beban hidup masyarakat," kata Mirah.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP. Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan, secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.
Berharap dengan adanya penerapan ERP ini, kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang dan beralih menggunakan transportasi umum. Namun untuk pelaksanaan sistem berbayar elektronik tersebut masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE).
Dalam Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB. Kemudian dalam Pasal 11 ayat 1 menyebutkan, semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca juga: Penerapan ERP di DKI Ingin Tiru Singapura, untuk Atasi Kemacetan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.