Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Berlakukan PNBP Pascaproduksi, Apa Itu?

Kompas.com - 20/01/2023, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, implementasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di bidang perikanan tangkap sesuai dengan prinsip Ekonomi Biru.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furqon mengatakan, PNBP pascaproduksi diberlakukan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem laut, kehidupan sosial masyarakat, dan kesinambungan usaha.

"Yang kita (ingin) optimalkan (dari aturan ini) agar sumber daya ikan berkelanjutan. Karena ikan ini kan bukan benda mati ya, dan kalau tidak dikelola sebaik-baiknya dia akan semakin terbatas," kata dia dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: KKP Berikan Akses Pembiayaan Rp 10,49 Triliun untuk 328.086 Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan

Ia menambahkan, perizinan atau mekanisme output control ini adalah bagian dari tata kelola perikanan Indonesia. Hal ini bertujuan agar sumber daya ikan dan pelaku usahanya berkelanjutan sesuai Ekonomi Biru.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perubahan penerimaan negara bidang perikanan tangkap dari yang tadinya pra menjadi pascaproduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada mekanisme sebelumnya PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dipungut secara praproduksi. Saat Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan, pelaku usaha harus membayar PNBP PHP sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk setahun ke depan.

Mekanisme pascaproduksi berarti penarikan PNBP disesuaikan dengan volume ikan yang didaratkan dan pengurusan SIPI tidak lagi dikenakan biaya.

"Dengan demikian penarikan PNBP lebih berkeadilan karena sesuai tangkapan riil. Di samping itu pendataan juga menjadi semakin akurat," imbuh dia.

Sejalan dengan penerapan mekanisme pascaproduksi, Ukon menerangkan KKP memperkuat infrastruktur pelaporan menggunakan teknologi informasi.

Saat ini, pelaku usaha dapat mengisi secara mandiri data hasil penangkapan ikan pada aplikasi e-PIT yang dapat diunduh secara gratis. Sejauh ini sudah banyak pelaku usaha perikanan yang mengunduh aplikasi tersebut.

"Jadi karena yang menghitung ini pelaku usaha sendiri, kita sangat berharap dapat melaporkan sesuai dengan hasil tangkapannya karena walaupun yang menghitung pelaku usaha, pemerintah tetap berkewajiban melakukan verifikasi dan apabila dipastikan ada kekurangan bayar, otomatis pelaku usaha berkewajiban untuk membayar sisanya," tandas Ukon.

Di samping itu, Pakar Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, Teknologi Kelautan dan Analisis Sistem Perikanan Sugeng Hari Wisudo menerangkan, penerapan PNBP sascaproduksi sesuai mekanisme output control diakui masuk dalam tata kelola perikanan tangkap meski implementasinya masih baru di Indonesia.

"Peraturan bukan untuk kepentingan pemerintah saja, pelaku usaha, konservasi atau masyarakat kecil saja, tapi memadukan semuanya agar berjalan sinergi dan terus menurus," tutup dia.

Baca juga: Komisi IV DPR Minta KKP Kurangi Impor Garam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com