JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, implementasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi di bidang perikanan tangkap sesuai dengan prinsip Ekonomi Biru.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furqon mengatakan, PNBP pascaproduksi diberlakukan untuk menjamin keberlanjutan ekosistem laut, kehidupan sosial masyarakat, dan kesinambungan usaha.
"Yang kita (ingin) optimalkan (dari aturan ini) agar sumber daya ikan berkelanjutan. Karena ikan ini kan bukan benda mati ya, dan kalau tidak dikelola sebaik-baiknya dia akan semakin terbatas," kata dia dalam siaran pers, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: KKP Berikan Akses Pembiayaan Rp 10,49 Triliun untuk 328.086 Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan
Ia menambahkan, perizinan atau mekanisme output control ini adalah bagian dari tata kelola perikanan Indonesia. Hal ini bertujuan agar sumber daya ikan dan pelaku usahanya berkelanjutan sesuai Ekonomi Biru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, perubahan penerimaan negara bidang perikanan tangkap dari yang tadinya pra menjadi pascaproduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada mekanisme sebelumnya PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dipungut secara praproduksi. Saat Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dikeluarkan, pelaku usaha harus membayar PNBP PHP sebelum melakukan usaha penangkapan ikan untuk setahun ke depan.
Mekanisme pascaproduksi berarti penarikan PNBP disesuaikan dengan volume ikan yang didaratkan dan pengurusan SIPI tidak lagi dikenakan biaya.
"Dengan demikian penarikan PNBP lebih berkeadilan karena sesuai tangkapan riil. Di samping itu pendataan juga menjadi semakin akurat," imbuh dia.
Sejalan dengan penerapan mekanisme pascaproduksi, Ukon menerangkan KKP memperkuat infrastruktur pelaporan menggunakan teknologi informasi.
Saat ini, pelaku usaha dapat mengisi secara mandiri data hasil penangkapan ikan pada aplikasi e-PIT yang dapat diunduh secara gratis. Sejauh ini sudah banyak pelaku usaha perikanan yang mengunduh aplikasi tersebut.
"Jadi karena yang menghitung ini pelaku usaha sendiri, kita sangat berharap dapat melaporkan sesuai dengan hasil tangkapannya karena walaupun yang menghitung pelaku usaha, pemerintah tetap berkewajiban melakukan verifikasi dan apabila dipastikan ada kekurangan bayar, otomatis pelaku usaha berkewajiban untuk membayar sisanya," tandas Ukon.
Di samping itu, Pakar Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, Teknologi Kelautan dan Analisis Sistem Perikanan Sugeng Hari Wisudo menerangkan, penerapan PNBP sascaproduksi sesuai mekanisme output control diakui masuk dalam tata kelola perikanan tangkap meski implementasinya masih baru di Indonesia.
"Peraturan bukan untuk kepentingan pemerintah saja, pelaku usaha, konservasi atau masyarakat kecil saja, tapi memadukan semuanya agar berjalan sinergi dan terus menurus," tutup dia.
Baca juga: Komisi IV DPR Minta KKP Kurangi Impor Garam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.