Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Mencari Keseimbangan Baru Biaya Penyelenggaraan Haji

Kompas.com - 20/01/2023, 21:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh karena itu, BPKH perlu mempertimbangkan kombinasi portofolio baru untuk optimalisasi nilai manfaat agar bisa menekan biaya operasional haji tahun depan. Optimasi Imbal Hasil selama ini, BPKH mengoptimalkan investasi dana haji di sektor-sektor yang berisiko rendah dan memberikan imbal hasil yang kompetitif.

Pengelolaan dana haji Indonesia masih terbatas pada instrumen berisiko rendah yang ditempatkan pada perbankan syariah dan sukuk. Sedangkan, penempatan dana haji pada investasi produktif perlu memperhatikan risiko, pengelolaan investasi yang wajar, transparan, dan akuntabel.

Dilemanya, di satu sisi BPKH membutuhkan imbal hasil tinggi dalam mengelola investasi dana haji, namun di sisi lain terdapat tanggung jawab bersama atas kerugian yang timbul dari penempatan dan investasi tersebut.

Dalam jangka pendek, BPKH bisa menurunkan durasi investasi ke tenor yang lebih pendek atau bisa juga melakukan investasi sukuk yang lebih tidak likuid sehingga pergerakan harganya tidak terlalu banyak tapi memberikan return yang lebih tinggi.

Memang tidak mudah menemukan keseimbangan portofolio dana haji yang tepat di tengah meningkatnya risiko investasi, tetapi portofolio harus terdiversifikasi dengan baik untuk return yang optimal. Fleksibilitas skenario investasi dana haji perlu menyesuaikan dengan perubahan kondisi politik dan ekonomi saat ini.

Selain itu, kebijakan peningkatan setoran awal jemaah haji pada tahun 2023 perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Dapat dipahami bahwa hal ini merupakan intervensi yang mungkin dilakukan pemerintah untuk meningkatkan akumulasi dana haji yang dikelola BPKH serta menjaga konsep kategori jemaah haji yang mampu (istitho'ah) agar tidak sepenuhnya bergantung pada tambahan BPIH.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2010 setoran awal jemaah haji sebesar Rp 25 juta juga sudah diberlakukan cukup lama dan sudah waktunya menyesuaikan dengan kondisi terkini. Terlebih, return tahunan yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar.

Selain itu, instrumen investasi syariah dan pasar keuangan syariah memiliki karakteristik yang berbeda, di mana masing-masing instrumen tidak bisa sepenuhnya memenuhi ekspektasi risiko dan imbal hasil yang ditargetkan BPKH, sehingga perlu upaya lindung nilai dan mekanisme manajemen risiko yang terukur dalam pengelolaan protofolio dana haji.

Sebenarnya banyak strategi yang bisa dimplementasikan untuk menutupi kekurangan BPIH tanpa harus menaikkan biaya haji yang ditanggung jamaah. Hal ini bergantung pada kejelian dan kecanggihan manajemen risiko pemerintah dalam mengelola segala bentuk risiko penyelenggaraan haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com