Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kronologi Kasus Tukang Becak Kelabui Teller BCA Kuras Rekening Nasabah Rp 320 Juta

Kompas.com - 21/01/2023, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur mengelabui teller BCA untuk menguras rekening nasabah BCA sebanyak Rp 320 juta.

Tukang becak yang bernama Setu ini mengambil uang korban dengan berpura-pura sebagai korban dan membawa kartu ATM BCA, buku tabungan, dan KTP milik korban.

Lantaran Setu memiliki semua dokumen pribadi korban, maka teller BCA tidak menaruh curiga sama sekali sehingga memberikan uang yang diminta oleh Setu.

Namun ternyata dalang di balik kasus ini bukan lah Setu si tukang becak. Lantas seperti apa kronologi kasus penipuan ini?

Baca juga: Bos BCA soal Uang Nasabah Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak: Tidak Diganti, karena...

Berikut Kompas.com rangkumkan berdasarkan keterangan dakwaan di laman SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula ketika pelaku yakni Thoha mengetahui korban yakni Muin memiliki saldo tabungan sebesar Rp 345 juta saat korban mengecek saldo melalui e-banking miliknya.

Untuk melancarkan niatnya, pada 5 Agustus 2022 pelaku masuk ke kamar korban ketika korban sedang sholat jumat. Thoha pun langsung menggeledah seisi kamar dan mencuri kartu ATM BCA, buku tabungan BCA, dan KTP milik pelaku.

Kemudian pada 8 Agustus 2022 pelaku berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik korban karena entah bagaimana pelaku mengetahui pin e-banking korban.

Tidak hanya itu, Thoha juga mengambil slip penarikan uang di kantor cabang BCA dekat PGS Surabaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+