Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?

Kompas.com - 21/01/2023, 13:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat tengah menyoroti persoalan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini yang diusulkan menjadi Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sebesar Rp 98.893.909,11.

Sebenarnya, usulan BPIH tahun ini hanya naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan BPIH tahun 2022 yaitu Rp 98.379.021,09.

Akan tetapi, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Rinciannya

BPIH tahun 2022 terdiri dari Bipih 40,54 persen dan nilai manfaat 59,46 persen, sedangkan tahun ini terdiri dari Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen.

Rincian komposisi BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 sebagai berikut:

  • Bipih 40,54 persen sebesar Rp 39.886.009
  • Nilai manfaat 59,46 persen sebesar Rp 58.493.012,09.

Sementara itu, usulan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan rincian sebagai berikut:

  • Bipih 70 persen sebesar Rp 69.193.734
  • Nilai manfaat 30 persen sebesar Rp 29.700.175,11.

Baca juga: Kuota Haji 2023 Indonesia Berjumlah 221.000 Jemaah, Tanpa Batasan Usia

Penggunaan biaya haji tahun 2023

Disebutkan bahwa komponen biaya haji yang diusulkan sebesar Rp 69.193.734, yang dibebankan langsung kepada para jemaah dipakai untuk membayar biaya penerbangan, akomodasi, biaya hidup, visa, hingga layanan Masyair dengan rincian berikut:

  • Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi) sebesar Rp 33.979.784
  • Akomodasi Makkah Rp 18.768.000
  • Akomodasi Madinah Rp 5.601.840
  • Living cost Rp 4.080.000
  • Visa Rp 1.224.000
  • Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Meski begitu, usulan ini masih menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR, dan masih menunggu secara pasti biaya yang nantinya disepakati.

Baca juga: Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Sebagai tambahan informasi, kuota jemaah haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Tahun ini tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji seperti tahun sebelumnya, yang mensyaratkan batasan usia calon jemaah haji harus di bawah 65 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com