Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Kasus Tukang Becak Kuras Tabungan Nasabah Tak Terulang, Simak Imbauan Bos BCA

Kompas.com - 21/01/2023, 15:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mengimbau para nasabah untuk selalu berhati-hati agar kasus tukang becak kuras tabungan nasabah tidak terulang.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, nasabah harus menjaga dan menyimpan dokumen pribadi yang asli dengan baik sehingga tidak mudah diambil oleh orang lain.

"(Nasabah diimbau) menjaga dokumen asli dengan baik, kalau lalai sama seperti tadi contoh saya tinggalin dompet di toilet umum ya bersih deh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023) malam.

Baca juga: Bos BCA soal Uang Nasabah Rp 320 Juta Dikuras Tukang Becak: Tidak Diganti, karena...

Sebab jika kasus pembobolan rekening diakibatkan oleh kelalaian nasabah, pihak bank tentu tidak akan mengganti kerugian yang diambil oleh pelaku.

Dalam kasus ini, entah bagaimana caranya pelaku bisa mengetahui PIN akun m-banking korban dan mengetahui korban memiliki tabungan sebesar Rp 345 juta di rekening.

Pelaku pun bisa mencuri dokumen pribadi korban berupa KTP, kartu debit, dan buku tabungan korban dengan mudah ketika korban pergi sholat jumat dan pintu kamar korban tidak terkunci.

Kemudian pelaku mencari orang yang mirip dengan korban agar bisa mengelabui teller bank saat mencairkan uang.

Bertemulah pelaku dengan tukang becak yang kemudian dipersiapkan untuk mengambil uang korban di kantor cabang BCA. Pelaku sempat mengajari tukang becak untuk meniru tanda tangan korban dan langkah-langkah mengambil uang di bank.

Akibat perbuatan pelaku bersama tukang becak, korban menderita kerugian sebesar Rp 320 juta.

"(Uang) nasabah tidak diganti karena tidak jaga keamanan KTP, PIN, dan buku tabungan. Nasabah yang kurang menjaga," ucapnya.

Baca juga: 4 Cara Ganti Kartu ATM BCA Chip, Syarat, dan Biayanya

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi PIN kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli, dan kartu ATM.

Untuk itu dia mengimbau agar nasabah BCA tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada siapapun termasuk kerabat dan orang terdekat.

Data rahasia tersebut meliputi PIN, kode OTP, password, response KeyBCA, dan Card Verification Code (CVC) atau Card Verification Value (CVV).

"Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," ucap Hera kepada Kompas.com, Jumat.

Hera mengatakan, sekarang kasus ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan.

"Kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," tukasnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Tukang Becak Kelabui Teller BCA Kuras Rekening Nasabah Rp 320 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com