JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Oleh sebab itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Baca juga: PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.
Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.
Baca juga: Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:
Baca juga: Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.