Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Validasi NIK Jadi NPWP, Apakah Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan?

Kompas.com - Diperbarui 29/01/2023, 11:41 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Oleh sebab itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Baca juga: PNS Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan


Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan. Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda. Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

Baca juga: Simak Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP secara online:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu klik menu 'Login'.
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik 'Login'.
  • Setelah berhasil login alias masuk ke akunmu, maka pilih menu 'Profil'.
  • Pada menu 'Profil', pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga.
  • Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon.
  • Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol 'Validasi', kemudian klik 'Ubah Profil'.
  • Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang kamu input. Tekan 'Ya' jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
  • Setelahnya, maka kamu hanya perlu menggunakan NIK untuk mengurus administrasi perpajakan.

Baca juga: Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com