Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenaker: PT GNI Ada Kelalaian dalam K3 Sehingga Berakibat kepada Kecelakaan Kerja

Kompas.com - 23/01/2023, 20:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca kejadian bentrok antarkaryawan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Kabupaten Morowali Utara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung menurunkan timnya untuk mengecek langsung perkara hubungan industrial tersebut.

Kemenaker hingga kini masih menginvestigasi masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT GNI.

"Soal temuan di PT GNI, kami sedang siapkan laporannya. Ditemukan ada kelalaian dalam K3 sehingga berakibat kepada kecelakaan kerja," Wamenaker Afriansyah Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Temui Manajemen, Wamenaker Minta PT GNI Segera Berbenah

Temuan lainnya yakni adanya ketidakharmonisan antar pekerja di perusahaan smelter nikel tersebut sehingga bentrokan pun terjadi.

"Hubungan Bipartit yang tidak harmonis sehingga terjadi miskomunikasi," sambung Afriansyah.

Untuk pelanggaran K3, lanjut Wamenaker, sanksi yang diberikan jika mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 sangatlah ringan. Hanya penjara 3 bulan dan perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Namun, Kemenaker berencana mengajukan revisi tentang UU K3 tersebut. Karena K3 yang terjadi di PT GNI sampai menimbulkan korban jiwa dan harus ada penerapan sanksi berat agar memberikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar.

Baca juga: Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan

"UU K3 No. 1/1970 ini sudah lama dan kalau terjadi pelanggaran kurungan hanya tiga bulan dan ganti ribu Rp 100.000. Saya usulkan agar pemerintah dan DPR RI segera lakukan revisi UU tentang K3 ini," ucapnya.

Dalam pemberitaan Kompas.com, pada 14 Januari 2023, terjadi bentrokan antarkaryawan PT GNI yang menimbulkan dua korban jiwa. Bentrokan bermula dari tuntutan pekerja smelter nikel ini yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

SPN menuntut beberapa hal seperti kenaikan upah serta pembenahan K3 yang pada tahun lalu, menimbulkan dua pekerja PT GNI meninggal dunia akibat crane yang meledak.

Baca juga: Soal Ricuh di PT GNI, Bahlil: Patut Disayangkan, Ini Melahirkan Persepsi yang Kurang Elok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com