Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Wamenaker: PT GNI Ada Kelalaian dalam K3 Sehingga Berakibat kepada Kecelakaan Kerja

Kompas.com - 23/01/2023, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca kejadian bentrok antarkaryawan yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Kabupaten Morowali Utara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung menurunkan timnya untuk mengecek langsung perkara hubungan industrial tersebut.

Kemenaker hingga kini masih menginvestigasi masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT GNI.

"Soal temuan di PT GNI, kami sedang siapkan laporannya. Ditemukan ada kelalaian dalam K3 sehingga berakibat kepada kecelakaan kerja," Wamenaker Afriansyah Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Temui Manajemen, Wamenaker Minta PT GNI Segera Berbenah

Temuan lainnya yakni adanya ketidakharmonisan antar pekerja di perusahaan smelter nikel tersebut sehingga bentrokan pun terjadi.

"Hubungan Bipartit yang tidak harmonis sehingga terjadi miskomunikasi," sambung Afriansyah.

Untuk pelanggaran K3, lanjut Wamenaker, sanksi yang diberikan jika mengacu Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 sangatlah ringan. Hanya penjara 3 bulan dan perusahaan harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Namun, Kemenaker berencana mengajukan revisi tentang UU K3 tersebut. Karena K3 yang terjadi di PT GNI sampai menimbulkan korban jiwa dan harus ada penerapan sanksi berat agar memberikan efek jera terhadap perusahaan yang melanggar.

Baca juga: Bentrok di PT GNI, Kemenaker Lakukan Pemeriksaan Lapangan

"UU K3 No. 1/1970 ini sudah lama dan kalau terjadi pelanggaran kurungan hanya tiga bulan dan ganti ribu Rp 100.000. Saya usulkan agar pemerintah dan DPR RI segera lakukan revisi UU tentang K3 ini," ucapnya.

Dalam pemberitaan Kompas.com, pada 14 Januari 2023, terjadi bentrokan antarkaryawan PT GNI yang menimbulkan dua korban jiwa. Bentrokan bermula dari tuntutan pekerja smelter nikel ini yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

SPN menuntut beberapa hal seperti kenaikan upah serta pembenahan K3 yang pada tahun lalu, menimbulkan dua pekerja PT GNI meninggal dunia akibat crane yang meledak.

Baca juga: Soal Ricuh di PT GNI, Bahlil: Patut Disayangkan, Ini Melahirkan Persepsi yang Kurang Elok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+